Jakarta, CNN Indonesia -- Soedeson Tandra, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perampasan Aset berlangsung dengan intensif. Ia menegaskan bahwa Komisi III sangat berhati-hati dalam merumuskan pasal-pasal dalam RUU tersebut agar terdapat keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan hak-hak individu.
"Dalam menyusun RUU Perampasan Aset ini kita sangat berhati-hati. RUU ini kan mengatur mengenai kepentingan negara dan kepentingan individu. Kepentingan negara harus kita jaga, tapi kepentingan individu yang beriktikad baik juga harus kita jaga. Itu perintah konstitusi," ungkap Soedeson dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (29/7).
Pentingnya Perubahan Pola Pikir dalam Pembentukan Undang-Undang
Soedeson juga menyoroti perlunya perubahan pola pikir dalam proses pembentukan undang-undang. Ia berpendapat bahwa hukum seharusnya beradaptasi dengan perlindungan terhadap manusia dan negara, bukan sebaliknya. "Kita harus merubah pola mindset. Selama ini kita itu selalu menyalahkan undang-undang. Sekarang ini fokus kita adalah kepada orang. Kepentingan orang, kepentingan individu, kepentingan negara harus kita jaga, baru undang-undang mengikuti. Bukan undang-undang lalu orang mengikuti, sehingga tidak ada abuse of power," jelasnya.
Proses Penyelarasan Substansi RUU
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak merasa khawatir dan mempercayakan proses pembahasan kepada Komisi III DPR RI. Saat ini, fokus pembahasan berada pada penyelarasan substansi RUU dengan sistem hukum pidana nasional agar tidak bertentangan dengan regulasi yang sudah ada. "Batang tubuhnya sudah ada. Tinggal kita menyesuaikan mengenai sistematikanya, filosofinya, sehingga terkait dengan undang-undang pidana yang lainnya. Karena perampasan aset ini tentu tidak bisa berdiri sendiri, tetapi harus saling berkaitan dengan regulasi lain," tambah Soedeson.
Soedeson juga menekankan bahwa harmonisasi sangat penting, terutama dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Percayalah bahwa kami di Komisi III sedang bekerja dengan giat untuk memenuhi harapan dari masyarakat," ujarnya.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi NasDem, Saan Mustopa, sebelumnya menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan untuk selesai tahun ini karena termasuk dalam Prolegnas Prioritas 2026. Namun, Saan memastikan bahwa pembahasan RUU tersebut akan melibatkan partisipasi masyarakat secara luas. "Ini kan prioritas di tahun 2026. Dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan," kata Saan beberapa waktu lalu.