Jakarta - Universitas Sumatera Utara (USU) telah mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan CHS, seorang mahasiswa yang terbukti terlibat dalam kasus kekerasan seksual. Sanksi ini diterapkan setelah laporan pertama diterima pada 19 Juli 2026.
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) di USU menerima laporan tersebut pada tanggal yang sama, seperti yang dilaporkan oleh detikSumut pada Senin (3/8/2026). Kasus pelecehan seksual ini menjadi sorotan publik setelah seorang teman korban membagikan tangkapan layar percakapan yang menunjukkan perilaku terduga pelaku di media sosial Instagram. Bukti percakapan yang mencerminkan pelecehan tersebut terjadi pada November 2025.
Proses Penanganan Kasus
Setelah kasus ini viral dan laporan diterima oleh Satgas PPK pada 19 Juli 2026, banyak korban lain yang berani berbicara, sehingga total laporan mencapai puluhan. Ketua Satgas PPK USU, Meutia Nauly, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima delapan laporan terkait terlapor.
Sejak laporan diterima, Satgas PPK USU segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap para pelapor, saksi, pendamping, serta dokumen dan bukti yang relevan. Meutia menjelaskan bahwa terlapor telah dipanggil sebanyak tiga kali sesuai prosedur, namun tidak memenuhi pemanggilan tersebut. Oleh karena itu, proses pemeriksaan tetap dilanjutkan berdasarkan bukti dan keterangan yang ada.
Rekomendasi dan Sanksi
Meutia menambahkan, setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai, Satgas PPK USU menyerahkan hasil pemeriksaan beserta rekomendasi kepada Rektor Universitas Sumatera Utara pada 22 Juli 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Satgas PPK merekomendasikan agar Rektor menjatuhkan sanksi administratif berat berupa pemberhentian tetap dari status mahasiswa.
“Melalui keputusan tersebut, Rektor menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa atau drop out. Dengan berlakunya keputusan ini, yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa Universitas Sumatera Utara dan kehilangan semua hak serta kewajiban yang terkait dengan status tersebut,” ungkapnya.
Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Rektor Nomor 3572/UN5.1.R/SK/KM.00.07/2026 yang dikeluarkan pada 30 Juli 2026 tentang Pemberian Sanksi Administratif Tingkat Berat Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual.