Tuesday, 12 May 2026
Fakta Nasional

Markas Judi Online Internasional Terungkap di Jakarta Barat

Tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya berhasil mengungkap markas judi online internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, dengan mengamankan ratusan warga nega...

U
Ulam Kirana
10 May 2026 9 pembaca
Markas Judi Online Internasional Terungkap di Jakarta Barat

Jakarta - Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya telah membongkar sebuah markas judi online internasional yang terletak di Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Penemuan ini mengejutkan, karena gedung perkantoran tersebut ternyata digunakan untuk kegiatan perjudian. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Polri sejak Kamis, 7 Mei 2026, dan berhasil mengamankan 321 orang warga negara asing, di mana 275 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Markas judi internasional ini berada di kompleks perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Aktivitas ilegal yang berlangsung di gedung ini sangat mengejutkan. "Situasi gedung ini memang dari luar sangat tidak diduga bahwa di dalamnya terdapat aktivitas tindak pidana, dalam hal ini adalah gambling online," ungkap Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko saat memberikan keterangan kepada wartawan di lokasi, pada Sabtu (9/5/2026).

Indonesia Sebagai Target Kejahatan Internasional

Brigjen Untung menyatakan bahwa Indonesia rentan menjadi lokasi bagi pelaku kejahatan jaringan internasional, seperti penipuan cinta, investasi bodong, dan judi online. Hal ini terjadi setelah penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan transnasional di negara asal mereka. "Setelah ditertibkan terjadi pergeseran ke Indonesia. Dan itu tentunya sudah kami antisipasi dan prediksi," tambahnya.

Dia juga menyoroti bahwa daerah Indo China, termasuk Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, selama ini menjadi basis perekrutan untuk tindak pidana daring yang menyasar warga negara asing. "Kami melakukan berbagai penangkapan dan pengungkapan mulai dari Surabaya, Denpasar, Surakarta, Yogyakarta, Batam, Sukabumi, dan Bogor," ujarnya.

Barang Bukti dan Tindak Lanjut Penegakan Hukum

Dari lokasi tersebut, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk brankas, paspor, handphone, laptop, PC, serta uang tunai dari berbagai negara. Para pelaku dikenakan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dari total 321 WNA yang ditangkap, terdapat 57 warga negara Tiongkok, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, 3 warga negara Malaysia, 5 warga negara Thailand, dan 3 warga negara Kamboja. Mereka ditangkap saat sedang beraktivitas judi online.

Brigjen Wira Satya Triputra, Dirtipidum Bareskrim Polri, menyatakan bahwa sejauh ini pihaknya baru menangkap para koordinator judi di Hayam Wuruk. "Kami masih fokus untuk mendalami para WNA yang tertangkap," ujarnya. Meskipun demikian, pihaknya tetap berkomitmen untuk mengejar bos judi yang berada di atas koordinator tersebut.

Hasil penggeledahan di markas judi online internasional itu juga mengungkapkan penyitaan berbagai mata uang asing. Brigjen Wira mengungkapkan bahwa total uang rupiah yang disita mencapai 1,9 miliar. "Untuk nominal uang sebenarnya sudah ada, untuk uang rupiah juga ada. Ini berbagai macam mata uang," jelasnya. Selain itu, polisi juga menyita 10.210 dolar dan 53,82 juta Dong Vietnam.

Dengan penemuan ini, pihak berwenang berupaya untuk terus melakukan pengusutan lebih lanjut terhadap jaringan judi online yang beroperasi di Indonesia.

// Artikel Terkait