Jakarta - Bagi mereka yang menjalankan usaha sendiri, pengelolaan pajak sering kali menjadi tantangan yang membingungkan. Terlebih lagi, dengan transisi sistem pelaporan ke Coretax, banyak pemilik UMKM yang merasa kesulitan dalam menerapkan praktiknya. Namun, ada cara untuk menguasai sistem ini tanpa harus terus menerus bergantung pada jasa konsultan eksternal.
Pelatihan Praktis untuk Pemilik Usaha
Program Professional Smart Class Batch 22, yang mencakup Pelatihan Brevet Pajak AB serta Sertifikasi CTT dan CCP, dirancang untuk memberikan peserta pengetahuan perpajakan yang aplikatif. Materi yang diajarkan meliputi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, PPh Pasal 21 hingga 26, PPh untuk Orang Pribadi dan Badan, PPN dan PPnBM, Bea Meterai, serta akuntansi perpajakan. Peserta juga akan belajar tentang perencanaan pajak dan praktik pengisian SPT Masa dan Tahunan menggunakan aplikasi Coretaxify.
Siapa Saja yang Bisa Mengikuti?
Program ini terbuka bagi berbagai kalangan, termasuk staf administrasi keuangan, akuntan, petugas pajak, instansi pemerintah, pelaku UMKM, pemilik bisnis, mahasiswa, serta fresh graduate yang ingin meningkatkan kemampuan di bidang perpajakan. Dengan mengikuti pelatihan ini, pemilik UMKM dapat memahami alur pelaporan pajak usaha mereka sendiri, bukan hanya mengandalkan pihak lain.
Setelah menyelesaikan pelatihan, peserta akan memperoleh e-modul, sertifikat Brevet AB dalam format softfile dan hardfile, serta sertifikat CTT hardfile yang dikeluarkan oleh Asosiasi Teknisi Perpajakan Indonesia dengan izin resmi dari Kemenkumham. Selain itu, peserta juga akan mendapatkan akses ke aplikasi Coretaxify, rekaman pembelajaran, konsultasi selama dan setelah pelatihan, serta jaringan komunitas profesional pajak.
Kelas ini akan berlangsung setiap Senin dan Selasa, mulai dari 21 September hingga 1 Desember 2026, pada pukul 18.30 hingga 20.30 WIB, secara online melalui Zoom, dengan total 22 pertemuan. Daftarkan diri Anda sekarang di detikevent dan kelola pajak usaha Anda sendiri tanpa rasa khawatir.