Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang untuk membacakan putusan mengenai pengujian materiil penggunaan dana pendidikan untuk program Magang Bergizi Gratis (MBG) pada hari ini, Kamis (30/7/2026) pukul 13.30 WIB di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan ini diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara).
Dalam keterangan resmi, MK menyatakan bahwa pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 22 ayat (3) beserta Penjelasannya dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Dijelaskan bahwa Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan negara untuk memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN untuk membiayai fungsi utama pendidikan.
Namun, Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang memasukkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bagian dari anggaran pendidikan dianggap bertentangan dengan amanat konstitusi. Pemohon berpendapat bahwa MBG merupakan program di bidang kesehatan dan perlindungan sosial, bukan bagian dari fungsi inti pendidikan.
Implikasi Pengalokasian Anggaran
Akibat dari pengalokasian anggaran MBG dalam anggaran pendidikan, hal ini dinilai dapat mengurangi ruang fiskal untuk peningkatan kualitas guru, operasional sekolah, serta perluasan akses pendidikan.
Menanggapi isu ini, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq menyatakan bahwa pihaknya ingin menunggu keputusan dari MK sebelum memberikan pendapat lebih lanjut. "Jangan mendahului takdir. Jadi, kita tunggu dulu keputusannya apa baru kita bisa menyampaikan pendapat, apalagi menyangkut soal PHTC (Program Hasil Terbaik Cepat) Bapak Presiden," ujarnya kepada wartawan di Sunyi Coffee Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Korelasi MBG dengan Pendidikan
Fajar juga menekankan bahwa, berdasarkan keterangan dari saksi-saksi perwakilan pemerintah dalam persidangan MK, MBG memiliki korelasi yang kuat dengan peningkatan motivasi dan kualitas pembelajaran. Dengan kata lain, Fajar mengisyaratkan bahwa MBG tidak mengganggu anggaran pendidikan.
"Sebagaimana juga saksi-saksi yang telah dihadirkan oleh perwakilan pemerintah bahwa program makan bergizi ini kan berkorelasi kuat dengan peningkatan motivasi, peningkatan kualitas pembelajaran," tambahnya.
Ia menegaskan bahwa Kemendikdasmen telah memiliki data yang menunjukkan bahwa pemberian MBG ke sekolah memberikan dampak positif. Fajar juga merujuk pada penelitian yang dilakukan oleh LabSosio Universitas Indonesia (UI) mengenai dampak MBG di sekolah. "Ada dampak bahwa anak-anak yang sudah menerima MBG secara reguler, motivasi belajarnya meningkat. Itu juga mempengaruhi pengalaman pembelajaran sekolah yang lebih rukun," jelas Fajar.
Fajar menilai bahwa Presiden Prabowo sedang membangun ekosistem pendidikan yang baru, yang terintegrasi dengan berbagai bidang termasuk pemenuhan gizi. Ia juga menambahkan bahwa MBG tidak mempengaruhi program-program Kemendikdasmen lainnya dan menyebutkan target peningkatan di tahun 2026.
Fajar mengungkapkan rasa syukurnya karena pengajuan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Kemendikdasmen telah disetujui, dengan total mencapai Rp 57 triliun. Ia menegaskan bahwa apapun hasil putusan MK, pihaknya akan menghargainya dan akan menunggu hasil resmi dari keputusan tersebut. "Kita tidak bisa berandai-andai, jadi kita tunggu dulu hitam di atas putih. Ya (patuhi) saya kira itu pertama, kita belum mendengar. Prinsipnya kita negara hukum, kita menghargai setiap keputusan yang dikeluarkan oleh lembaga instansi hukum kita," tegasnya.