Fakta Politik

MPR Paparkan Hal-Hal Penting dalam PPHN, Usulan Amendemen UUD 1945 Menguat

Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno, mengungkapkan poin-poin penting dalam Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang sudah dibahas dan siap untuk tahap selanjutnya. PPHN diharapkan menjadi pedoman bagi pembang...

U
Ulam Kirana
06 August 2026
49 pembaca
Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno mengungkap sejumlah poin penting dalam Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang pembahasannya telah rampung dan siap dibawa ke tahap selanjutnya. (ANTARA/HO-MPR)
Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno mengungkap sejumlah poin penting dalam Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang pembahasannya telah rampung dan siap dibawa ke tahap selanjutnya. (ANTARA/HO-MPR)

Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno, mengungkapkan beberapa poin penting terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang pembahasannya telah selesai dan siap untuk dibawa ke tahap berikutnya. Eddy menjelaskan bahwa PPHN pada dasarnya berfungsi sebagai pedoman arah pembangunan negara untuk masa mendatang, sehingga akan tetap berlaku meskipun ada pergantian pemerintahan.

Panduan Umum untuk Pembangunan

Dia menekankan bahwa PPHN akan memberikan panduan yang bersifat umum dan luas mengenai pengembangan, termasuk kehidupan demokrasi di masa depan. "Jadi hanya memberikan guidance yang sangat umum, luas, tentang pengembangan misalkan kehidupan demokrasi kita ke depan gitu," ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Kamis (6/8).

Eddy juga menyebutkan bahwa beberapa poin penting dalam PPHN akan mencakup pedoman pembangunan sumber daya manusia, penegakan hukum, serta penguatan sektor ekonomi melalui hilirisasi industri. Menurutnya, PPHN tidak akan bersifat rinci, melainkan lebih kepada garis besar. Misalnya, mengenai pemilu, tidak akan diatur secara spesifik apakah pemilu tersebut terbuka atau tertutup.

Proses Pematangan dan Opsi Amendemen

Setelah pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto pada 3 Agustus lalu, Eddy menyatakan bahwa PPHN akan dikembalikan ke Badan Pengkajian MPR untuk proses pematangan produk hukum. Dari tiga opsi yang ada, dia menilai bahwa opsi amendemen dan TAP MPR adalah yang paling dipertimbangkan. Sementara itu, opsi lainnya, yaitu melalui undang-undang, dianggap kurang kuat secara hukum.

"UU tentu bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi kalau sampai memang ada sengketa terkait undang-undang tersebut, bahkan oleh misalkan saja kepala negara atau pemerintahan-pemerintahan berikut-berikutnya itu bisa dilakukan perubahan gitu," jelasnya.

Artikel Terkait