Jakarta, CNN Indonesia -- Ahmad Muzani selaku Ketua MPR RI menginformasikan bahwa naskah Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) akan dipublikasikan pada hari Sabtu, 29 Agustus. Menurut Muzani, langkah ini diambil untuk menyerap aspirasi masyarakat sebelum proses selanjutnya dilakukan. Naskah tersebut akan tersedia di situs resmi MPR mulai pukul 16.00 WIB.
Proses Publikasi dan Harapan Partisipasi Masyarakat
"Pimpinan MPR bersama Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan yang menyusun draf rancangan PPHN telah sepakat bahwa mulai besok jam 16.00 sore, rancangan tentang PPHN sudah bisa diakses oleh masyarakat melalui laman yang telah disiapkan oleh pimpinan ataupun Sekretariat Jenderal MPR yang alamatnya nanti akan disampaikan kepada kawan-kawan semuanya," ungkap Muzani di kompleks Widya Chandra, Jakarta, pada Jumat (29/8).
Muzani berharap masyarakat dapat memberikan masukan terhadap naskah PPHN, terutama bagi mereka yang memiliki ketertarikan di bidang ketatanegaraan, baik dari kalangan akademisi, individu, maupun organisasi.
Target dan Opsi Pengaturan PPHN
Muzani menegaskan bahwa meskipun naskah PPHN telah dibahas secara final di Badan Pengkajian, pihaknya tetap membuka kesempatan untuk menerima masukan dari publik. Dia menargetkan bahwa PPHN akan menjadi produk hukum pada tahun 2027 mendatang. "Insyaallah tahun depan mudah-mudahan sudah bisa menjadi sebuah produk hukum. Produk hukum tersebut sedang terus kita lakukan dalam kajian-kajian yang makin intensif di antara kami," jelasnya.
Dia juga menyebutkan bahwa saat ini opsi produk hukum PPHN telah mengerucut pada TAP MPR, setelah sebelumnya terdapat dua opsi lain, yaitu melalui undang-undang dan amendemen UUD. Namun, penggunaan TAP MPR untuk mengatur PPHN menghadapi tantangan hukum, karena kewenangan MPR untuk mengeluarkan TAP telah dibatasi sejak amendemen UUD pada tahun 2002. Oleh karena itu, pengaturan PPHN melalui TAP MPR memerlukan perubahan melalui amendemen terbatas.
MPR pun akan terus membuka forum untuk menyerap aspirasi masyarakat, dengan penekanan bahwa PPHN adalah konsep yang melampaui batas kepresidenan.