Fakta Politik

MPR Siapkan Tiga Pilihan Hukum untuk PPHN Setelah Bertemu Presiden

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengusulkan tiga opsi payung hukum untuk pokok-pokok haluan negara (PPHN) yang kini dalam tahap finalisasi. Opsi ini dibahas dalam pertemuan dengan Presiden Prabow...

D
Dila Rakasiwi
06 August 2026
46 pembaca
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) membuka tiga opsi payung hukum untuk pokok-pokok haluan negara (PPHN) yang kini telah masuk tahap finalisasi di Badan Pengkajian. (CNN Indonesia/ Damar)
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) membuka tiga opsi payung hukum untuk pokok-pokok haluan negara (PPHN) yang kini telah masuk tahap finalisasi di Badan Pengkajian. (CNN Indonesia/ Damar)

Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah mengajukan tiga pilihan payung hukum untuk pokok-pokok haluan negara (PPHN) yang saat ini sedang dalam proses finalisasi di Badan Pengkajian. Wakil Ketua MPR, Bambang Wuryanto, mengungkapkan bahwa diskusi mengenai hal ini telah dilakukan dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.

"Nah, ini mau diletakkan payung undang-undangnya, peraturan perundang-undangnya di mana? Ah, itu yang kemarin dikonsultasikan," ungkap Pacul, sapaan akrabnya, di kompleks parlemen, Rabu (5/8).

Tiga Opsi Hukum untuk PPHN

Pacul menjelaskan bahwa tiga opsi yang diajukan adalah: pertama, PPHN dimasukkan ke dalam UUD '45 yang memerlukan amendemen; kedua, PPHN ditetapkan melalui TAP MPR; dan ketiga, PPHN ditetapkan melalui undang-undang yang memerlukan rumusan antara pemerintah dan DPR.

Menunggu Respon Pemerintah

Dia menambahkan, saat ini MPR sedang menunggu tanggapan dari pemerintah terkait hasil kajian yang telah dilakukan. Menurutnya, pemerintah nantinya akan memberikan masukan atau revisi terhadap kajian tersebut.

"Tapi sudah selesai kalau dari MPR. Dari MPR sudah selesai, tinggal dari pemerintah pendapatnya apa," jelas Pacul. "Tentu saja ada isi yang mungkin pemerintah perlu menambahkan, merivisi, atau apa. Garis-garis besar gitu," imbuhnya.

Walaupun demikian, Pacul meyakini bahwa proses ini tidak akan selesai dalam waktu dekat. Dia menjelaskan bahwa pemerintah akan menyusun daftar inventarisir masalah (DIM) yang akan diserahkan kepada MPR.

"Kan pasti pemerintah bikin DIM dulu, to? Bikin DIM dulu, kan gitu loh, ya? Hanya yang bisa direspons, direspons oleh Pak Presiden, tetapi overall tunggu," tutupnya.

Artikel Terkait