Jakarta - Dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), peserta sepakat untuk mengubah cara pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Mekanisme yang sebelumnya menggunakan sistem suara satu orang satu suara kini diubah menjadi Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Keputusan ini diambil setelah dilakukan pemungutan suara, menyusul pembahasan di Komisi Organisasi yang belum mencapai kesepakatan mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.
“Dari voting tadi itu didapat 401 menyetujui untuk dilakukan perubahan mekanisme pemilihan ketua umum, yang 150 berkeinginan tetap dan satu suara tidak sah,” ujar Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar Ke-35 NU, Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh, di Jombang, Jawa Timur, pada Minggu (30/8/2026).
Proses Selanjutnya dalam Pemilihan
Pembahasan mengenai ketentuan teknis pemilihan Ketua Umum PBNU akan dilanjutkan pada pagi hari untuk merampungkan detail mekanisme tersebut. Setelah itu, tahap pemilihan akan dimulai dengan tabulasi calon AHWA. Hasil tabulasi ini akan menjadi acuan bagi AHWA untuk melakukan musyawarah dalam menentukan Rais Aam PBNU. Penetapan Rais Aam merupakan salah satu langkah penting sebelum proses pemilihan Ketua Umum PBNU dapat dilanjutkan.
Calon Ketua Umum PBNU yang akan dibahas oleh AHWA juga harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam yang terpilih. Setiap PWNU, PCNU, maupun PCINU diizinkan untuk mengusulkan maksimal lima calon Ketua Umum PBNU. Seluruh nama yang diajukan kemudian akan dikumpulkan dan ditabulasi untuk mendapatkan lima nama dengan dukungan terbanyak.
Persetujuan dan Penetapan
Lima nama yang mendapatkan dukungan terbanyak tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Rais Aam terpilih untuk mendapatkan persetujuan. Calon yang telah memperoleh persetujuan kemudian akan dibahas oleh AHWA untuk menentukan Ketua Umum PBNU. “Harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam. Jadi, Rais Aam itu harus ditentukan terlebih dulu. Mudah-mudahan Minggu akan di muktamar semuanya sudah bisa kita selesaikan,” tambahnya.
Prof. Nuh juga menyatakan bahwa ketentuan teknis mengenai mekanisme tersebut akan ditetapkan dalam sidang Muktamar ke-35 NU pada pagi hari. Panitia berharap seluruh rangkaian Muktamar Ke-35 NU, yang berlangsung dari 27 hingga 31 Agustus 2026, termasuk pemilihan dan penetapan kepengurusan, dapat diselesaikan pada hari yang sama.