Fakta Politik

Munculnya Usulan Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah di DPR

Usulan untuk menggelar pemilihan kepala daerah tanpa calon wakil kepala daerah mulai diperbincangkan di DPR, meskipun RUU Pilkada tidak termasuk dalam agenda legislasi 2026.

S
Stevani Nila Wardana
10 August 2026
28 pembaca
Ilustrasi pelaksanaan pilkada. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Ilustrasi pelaksanaan pilkada. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Wacana mengenai pemilihan kepala daerah (pilkada) tanpa adanya calon wakil kepala daerah mulai mencuat di kalangan anggota DPR. Topik ini menjadi perbincangan antar fraksi meskipun RUU Pilkada tidak terjadwal dalam agenda legislasi untuk tahun 2026.

Usulan ini pertama kali diungkapkan oleh Muhammad Khozin, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, dalam rapat yang diadakan bersama Menteri Dalam Negeri pada 30 Juli lalu. Khozin menyoroti pembagian peran antara kepala daerah dan wakilnya yang dianggap tidak seimbang. Dia menyatakan bahwa selama ini, kepala daerah hanya berfungsi sebagai pengumpul suara dalam pemilu, sementara perannya setelah terpilih tidak signifikan.

Peran Kepala Daerah dan Wakilnya

"Kita pilih saja kepala daerah tanpa wakil. Wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah. Ini biar tidak menjadi vote getter saja, kasihan wakil kepala daerah saat ini," ungkap Khozin.

Alih-alih saling berbagi tugas, sering kali hubungan antara kepala daerah dan wakilnya justru menunjukkan ketegangan. Khozin menambahkan, "Hampir 60 persen data yang kita miliki di daerah itu disharmonis antara kepala daerah dan wakil kepala daerah."

Respons Beragam dari Fraksi

Berbagai fraksi di DPR memberikan tanggapan yang beragam terhadap usulan ini, meskipun tidak ada yang secara tegas menolak. Ujang Bey, anggota Komisi II dari Fraksi NasDem, menilai bahwa hubungan politik dalam pilkada sering kali didasarkan pada kesepakatan dan pertimbangan tertentu. Dia menjelaskan bahwa koalisi sering kali dibangun atas dasar social capital, political capital, dan economic capital.

"Nah, selama ini kan ada calon kuat secara ekonomi tapi tidak secara politik, makanya dia menggandeng ketua partai/kader partai [anggota DPRD] atau sebaliknya kuat modal politik tapi lemah modal ekonomi akhirnya menggandeng pengusaha," kata Ujang.

Ujang juga menekankan bahwa tugas kepala daerah dan wakilnya sudah diatur dalam undang-undang, dan untuk menjalankan pemerintahan daerah, kolaborasi antara keduanya sangat diperlukan.

Wakil Ketua Umum PAN, Saleh Partaonan Daulay, mengakui bahwa wacana pilkada tanpa wakil telah menjadi diskusi di berbagai fraksi. Dia tidak menampik adanya pembagian peran yang tidak proporsional dan sering kali menimbulkan ketidakharmonisan antara kepala daerah dan wakilnya. Namun, Saleh berharap agar wacana ini dapat dikaji dengan lebih mendalam.

"Di beberapa daerah, ada juga yang kepala daerah dan wakilnya ribut. Bahkan sampai diungkap dan kelihatan di pengadilan," jelasnya.

Ahmad Irawan, anggota Komisi II dari Fraksi Golkar, mendukung ide pilkada tanpa wakil. Dia bahkan mengusulkan agar kepala daerah dapat menunjuk lebih dari satu orang deputi atau wakil untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab yang berbeda. Dia menambahkan, pemerintah dan DPR perlu memikirkan mekanisme penunjukan wakil kepala daerah jika terjadi halangan tetap.

"Tapi yang dipikirkan adalah bagaimana kalau kepala daerah yang sebelumnya dipilih itu berhalangan tetap," ungkap Irawan.

Ganjar Pranowo, Ketua DPP PDIP Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, menyatakan bahwa partainya mendukung pembentukan panitia khusus (pansus) di DPR untuk membahas revisi UU Pemilu. "Sebaiknya segera dibentuk Pansus, agar pembahasan semua isu dan usulan dibahas secara komprehensif," katanya.

Ganjar menjelaskan bahwa ada tujuh isu utama dalam wacana revisi UU Pemilu dan UU Pilkada, yang mencakup sistem pemilu, ambang batas pencalonan, sistem legislatif, serta penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu. "Begitu banyaknya isu, maka perlu segera dilakukan pembahasan. Sehingga pembahasan tidak parsial," tutupnya.

Artikel Terkait