Jakarta - Nadiem Makarim, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, kini menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 18 tahun. Tuntutan ini disampaikan oleh jaksa yang meyakini bahwa Nadiem terlibat dalam kasus korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (13/5/2026), jaksa Roy Riady membacakan amar tuntutan yang menyatakan, "Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama." Jaksa juga menambahkan, "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun."
Tuntutan Denda dan Uang Pengganti
Selain hukuman penjara, Nadiem juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar, yang dapat diganti dengan 190 hari kurungan. Jaksa menuntut agar Nadiem membayar uang pengganti yang totalnya mencapai Rp 5.681.066.728.758, terdiri dari Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun). Jaksa mengungkapkan bahwa harta benda Nadiem bisa dirampas dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut, dan jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.
Kerugian Negara dan Tindak Pidana Korupsi
Jaksa menegaskan bahwa Nadiem bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam kasus ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian ini dihitung dari harga Chromebook yang kemahalan mencapai Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun) dan pengadaan CDM yang tidak bermanfaat senilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730,00 (621 miliar).
Selain Nadiem, terdapat tiga terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM), tenaga konsultan Kemendikbudristek pada masa Nadiem. Sri dan Ibam dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, sedangkan Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara.
Dalam perkembangan terbaru, Ibam menyatakan ketidakpuasan atas vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus Chromebook dan berencana untuk mengajukan banding.