Jakarta - Agung Firman Sampurna, mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menyatakan bahwa lembaga yang berwenang untuk menghitung kerugian negara adalah BPK, terutama dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Dalam rapat dengar pendapat umum di Baleg DPR, Senayan, Jakarta pada Selasa (19/5/2026), Agung mengusulkan dua opsi untuk menyelaraskan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan UU BPK setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Agung menekankan bahwa penghitungan kerugian negara harus didasarkan pada konstitusi dan norma hukum yang berlaku. Ia menegaskan, "Rumusan ini mengandung makna yang penting bahwa kerugian negara harus actual loss, bukan kerugian negara bersifat asumtif atau potensial. Kerugian negara demikian harus nyata dan pasti jumlahnya."
Kewenangan BPK dalam Menghitung Kerugian Negara
Menurut Agung, selain berdasarkan UU BPK, kewenangan BPK untuk menghitung dan menentukan kerugian negara juga diperkuat oleh Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2016. Surat edaran tersebut menegaskan bahwa hanya BPK yang secara konstitusional berwenang dalam kasus tindak pidana korupsi. Ia menjelaskan, "Sementara itu BPKP, APIP, maupun inspektorat tetap memiliki kewenangan pengawasan internal dan audit administratif, namun tidak memiliki wewenang men-declare kerugian negara."
Agung juga mengungkapkan bahwa dalam praktiknya, penghitungan dan penentuan kerugian negara sering kali dilakukan di luar kewenangan BPK. Ia merasa seolah-olah lembaga eksekutif dapat melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi.
Rekomendasi untuk Harmonisasi Hukum
Agung merekomendasikan perlunya harmonisasi hukum, terutama setelah putusan MK mengenai penghitungan kerugian negara. Ia mengusulkan dua opsi, yaitu revisi terbatas terhadap UU BPK dan UU Tipikor. "Perbedaan terletak pada pendekatan harmonisasi, di mana opsi pertama dilakukan penyesuaian langsung pada rezim hukum tindak pidana korupsi, sementara opsi kedua mempertegas keberlakuan norma sebagai sistem hukum kelembagaan BPK," tambahnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengeluarkan surat edaran mengenai lembaga yang dapat menghitung kerugian negara sebagai respons terhadap putusan MK. Dalam surat edaran tersebut, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penghitungan kerugian negara dapat dilakukan oleh lembaga lain selain BPK.
Surat edaran bernomor B-1391/F/Fjp 04/2026 itu ditandatangani oleh Jampidsus Febrie Adriansyah atas nama Jaksa Agung dan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia. Dalam surat edaran tersebut, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pertimbangan MK tidak berarti BPK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara. Kejaksaan Agung menilai bahwa putusan MK tersebut tidak mengabulkan permohonan para pemohon dan bukan merupakan putusan yang mengikat secara hukum.
Kejaksaan Agung juga merujuk pada putusan MK lainnya serta isi UU Tipikor yang menyatakan bahwa perhitungan kerugian negara dapat dilakukan oleh BPKP, Inspektorat Jenderal, atau badan pengawasan lainnya, serta akuntan publik yang bekerja sama dengan ahli untuk membuktikan kerugian negara di luar temuan BPKP dan BPK.
“Selama tidak diatur dalam hukum positif sebagai norma yang berlaku mengikat, audit kerugian negara tetap dapat dilakukan oleh instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 dan Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.