Fakta Ekonomi

OJK Luncurkan Platform Edukasi untuk Influencer di Sektor Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan Learning Management System (LMS) yang ditujukan bagi influencer di bidang jasa keuangan untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang produk dan layanan...

N
Narayana Putra
30 June 2026
31 pembaca
Foto: Republika/Prayogi
Foto: Republika/Prayogi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah mengembangkan platform Learning Management System (LMS) yang khusus ditujukan untuk para influencer atau pembuat konten di sektor jasa keuangan. Inisiatif ini diumumkan oleh Plt Kepala Direktorat Literasi dan Edukasi Keuangan OJK, Andi Muhammad Yusuf, di Tangerang pada Selasa (30/6/2026). Tujuan dari fasilitas ini adalah untuk memberikan pengetahuan dasar yang tepat kepada para influencer mengenai produk dan layanan keuangan, serta untuk mencegah penyebaran informasi yang salah di masyarakat.

Tujuan LMS untuk Influencer

Andi menjelaskan bahwa LMS ini bukanlah sebuah sertifikasi, melainkan sistem pembelajaran yang bertujuan agar para influencer memiliki standar pengetahuan dasar. "Jangan sampai keliru saat berbicara ke publik lalu dikritik, yang akhirnya memalukan dan merugikan diri mereka sendiri," ujarnya setelah acara Jurnalis Class Angkatan 12.

Inisiatif penyediaan LMS ini sejalan dengan upaya OJK untuk menertibkan fenomena influencer yang sering mempromosikan produk keuangan tertentu, termasuk praktik pom-pom saham yang sering kali tidak transparan.

Kewajiban Para Influencer

Andi menekankan bahwa OJK mengharapkan kejujuran dari para kreator konten dengan membagi aktivitas mereka ke dalam tiga kategori yang harus dipatuhi. Pertama adalah edukasi, di mana influencer harus fokus pada penjelasan karakteristik, manfaat, risiko, serta perbandingan produk jasa keuangan secara objektif tanpa unsur promosi. Kedua, pemasaran. Jika influencer bekerja sama dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tertentu, mereka diwajibkan untuk mendeklarasikan status sponsor tersebut secara terbuka. "Jika bekerja sama dengan PUJK tertentu, mereka wajib mendeklarasikan status sponsor tersebut," tegasnya.

Ketiga, rekomendasi. Saat memberikan saran mengenai instrumen investasi, influencer harus jujur mengenai posisinya dan menyatakan ada atau tidaknya benturan kepentingan pribadi di balik rekomendasi tersebut. "Ketika menyatakan atau membuat konten, mereka harus mendeklarasikan kepentingannya. Apakah mewakili perusahaan untuk pemasaran atau memberikan rekomendasi murni berdasarkan keahlian, itu harus declare," tambahnya.

Ke depan, OJK berharap agar seluruh influencer di bidang keuangan tidak hanya bergantung pada popularitas, tetapi juga memiliki bukti keahlian yang terstandarisasi melalui sertifikasi resmi. Standar ini diharapkan dapat meniru ekosistem yang sudah ada, seperti lisensi profesi di pasar modal, contohnya Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), atau lisensi keagenan dari asosiasi di sektor asuransi. Melalui sinergi antara platform edukasi LMS dan aturan transparansi promosi, OJK berharap dapat menciptakan ekosistem literasi keuangan digital yang lebih sehat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Artikel Terkait