Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) terbaru yang mengatur perdagangan karbon melalui bursa karbon. Regulasi ini dirancang untuk mendukung inisiatif pemerintah dalam pengendalian emisi gas rumah kaca.
Peraturan tersebut tercantum dalam POJK Nomor 10 Tahun 2026 yang merupakan perubahan dari POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. POJK ini resmi diundangkan pada 6 Juli 2026.
Tujuan Penerbitan POJK
OJK menjelaskan bahwa penerbitan POJK 10 Tahun 2026 merupakan bagian dari kebijakan OJK untuk mendukung strategi pemerintah dalam penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon serta pengendalian emisi gas rumah kaca nasional. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 yang mengatur penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon.
Substansi Utama POJK
Ada enam substansi penting dalam POJK 10 Tahun 2026. Pertama, Unit Karbon yang dapat diperdagangkan di bursa karbon harus terdaftar dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), yang menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI). Kedua, ada perluasan lingkup Unit Karbon yang dapat diperdagangkan.
Ketiga, perdagangan unit karbon dari luar negeri yang tidak terdaftar di SRUK juga diatur. Keempat, terdapat ketentuan mengenai pelaporan yang harus disampaikan oleh Penyelenggara Bursa Karbon kepada kementerian terkait. Kelima, prinsip perlindungan konsumen yang diatur dalam POJK tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan juga berlaku bagi semua pihak yang terlibat dalam perdagangan karbon melalui bursa karbon.
Terakhir, POJK ini juga memfasilitasi perdagangan Unit Karbon yang terdaftar dalam sistem berbasis elektronik di kementerian terkait hingga SRUK beroperasi, yang dijadwalkan paling lambat tiga bulan setelah POJK ini diundangkan.