Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa jumlah laporan penipuan di sektor jasa keuangan telah mencapai lebih dari 608 ribu dalam 20 bulan terakhir. Data ini mencerminkan tingginya angka kejahatan di sektor keuangan yang semakin meresahkan.
Data Laporan Penipuan
Menurut informasi dari Indonesia Anti Scam Center (IASC), yang diluncurkan oleh OJK bersama mitra pada November 2024, hingga Juni 2026 tercatat 608.168 laporan penipuan. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan, “Berdasarkan data Indonesia Anti Scam Center (IASC), yang diluncurkan oleh OJK bersama para anggota pada November 2024, tercatat hingga Juni 2026 lebih dari 608 ribu kasus penipuan telah dilaporkan. Dan saya percaya, angka ini hanyalah puncak gunung es.”
Dalam periode tersebut, sebanyak 557.751 rekening berhasil diblokir oleh perbankan dan lembaga jasa keuangan lainnya. Pemblokiran ini dilakukan untuk menghindari kerugian lebih lanjut bagi para korban yang melaporkan kasus penipuan tersebut.
Pencegahan dan Perlindungan Konsumen
Friderica juga mengungkapkan bahwa dana sebesar Rp 674 miliar berhasil diamankan, dengan sekitar Rp 200 miliar (tepatnya Rp 196,93 miliar) dari dana milik korban telah berhasil dikembalikan. “Selain itu, dana sebesar Rp 674 miliar berhasil diamankan atau diblokir. Sekitar Rp 200 miliar (detailnya: Rp 196,93 miliar) milik korban telah berhasil dikembalikan,” terangnya.
Dalam konteks pencegahan pencucian uang (Anti Money Laundering/AML), Friderica menekankan bahwa praktik penipuan sering memanfaatkan rekening penampung, rekening atas nama pihak lain, serta berbagai saluran pembayaran. “Saluran-saluran tersebut dapat menyembunyikan pelaku, mengaburkan asal usul dana, serta mempersulit pelacakan transaksi keuangan ilegal. Oleh karena itu, penerapan AML bukan sekedar memenuhi kewajiban kepatuhan, tetapi merupakan mekanisme pertahanan untuk memutus aliran dana hasil penipuan,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya proses Customer Due Diligence (CDD) yang kuat, identifikasi pemilik manfaat, pemantauan transaksi, dan pelaporan transaksi mencurigakan secara tepat waktu untuk mencegah penyalahgunaan sistem keuangan. Friderica menambahkan, kejahatan keuangan yang semakin marak di era teknologi saat ini menjadi tantangan besar bagi industri jasa keuangan, karena dapat melintas batas negara dengan cepat.
“Kejahatan keuangan juga merusak sesuatu yang jauh lebih berharga daripada uang, yaitu kepercayaan. Kita semua percaya dan sepakat bahwa kepercayaan merupakan fondasi dari setiap sistem keuangan di dunia. Tanpa kepercayaan, masyarakat akan ragu untuk menabung, berinvestasi, bertransaksi, maupun menerima berbagai inovasi. Oleh karena itu, melindungi konsumen dari penipuan bukan hanya tentang mencegah kerugian finansial, tetapi juga tentang menjaga kepercayaan,” tutupnya.