Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memutuskan untuk memangkas waktu pembaruan data debitur dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) menjadi maksimal tiga hari kerja setelah kredit atau pembiayaan dinyatakan lunas. Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat akses masyarakat terhadap Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Optimalisasi SLIK untuk Meningkatkan Akurasi Data
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa langkah optimalisasi SLIK merupakan bagian dari usaha untuk memperkuat sistem informasi kredit agar lebih akurat, terkini, dan relevan. Ia menambahkan bahwa perubahan ini merupakan respons terhadap keluhan masyarakat yang selama ini harus menunggu cukup lama untuk melihat pembaruan status setelah melunasi pinjaman mereka.
"Pelaporan data kredit yang sudah lunas ke SLIK kini dilakukan paling lambat tiga hari kerja. Sebelumnya banyak konsumen mengeluhkan harus menunggu satu bulan atau satu setengah bulan berikutnya baru ada informasi bahwa kreditnya sudah lunas. Sekarang tiga hari kerja sudah harus ada informasi lunas," ungkap Friderica saat peluncuran Optimalisasi SLIK yang berlangsung di Jakarta dan diikuti secara daring pada Senin (6/7/2026).
Pembaruan Informasi Debitur dan Dampaknya
Selain mempercepat pembaruan status kredit yang telah dilunasi, OJK juga melakukan penyesuaian terhadap informasi debitur yang ditampilkan dalam SLIK. Informasi yang akan ditampilkan ke depan akan difokuskan pada debitur yang memiliki plafon awal dan baki debet di atas Rp1 juta secara kumulatif berdasarkan nomor identitas. Penyesuaian ini diperkirakan akan mempengaruhi sekitar 18 juta debitur yang saat ini memiliki total kredit di bawah Rp1 juta secara akumulatif.
Friderica menegaskan bahwa SLIK bukanlah satu-satunya dasar dalam pengambilan keputusan terkait persetujuan kredit atau pembiayaan. Keputusan tersebut tetap berada di tangan masing-masing lembaga jasa keuangan dengan mempertimbangkan analisis kelayakan, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian.
Optimasi SLIK ini juga diharapkan dapat mendukung percepatan program tiga juta rumah serta meningkatkan akses pembiayaan bagi UMKM. Dengan adanya data debitur yang lebih mutakhir, diharapkan proses penilaian kredit dapat dilakukan dengan lebih cepat, tepat sasaran, dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.