Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang melakukan kajian terkait rencana penghapusan kategori Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 1. Langkah ini diharapkan dapat mendorong konsolidasi serta memperkuat permodalan perbankan nasional. Namun, realisasi dari kebijakan ini masih belum ditentukan, apakah akan dilaksanakan tahun ini atau pada tahun-tahun mendatang.
Strategi Penguatan Perbankan
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa penguatan bank-bank yang termasuk dalam kategori KBMI 1 merupakan agenda strategis untuk memperkuat struktur industri perbankan dan menjaga ketahanan sektor keuangan di tengah tantangan ekonomi global. “OJK memandang penguatan bank-bank KBMI 1 sebagai bagian dari agenda strategis yang perlu ditempuh secara terarah dan prudent dalam rangka memperkuat struktur dan ketahanan perbankan nasional serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ungkap Dian dalam keterangannya.
Dian menambahkan bahwa langkah ini menjadi semakin penting seiring dengan percepatan digitalisasi dalam sektor perbankan, perkembangan teknologi informasi, ketidakpastian ekonomi global, serta meningkatnya risiko serangan siber. Hal-hal tersebut menuntut bank untuk memiliki skala usaha dan modal yang lebih kuat. OJK juga mencatat bahwa bank-bank dalam kategori KBMI 1 masih memiliki ruang untuk memperkuat permodalan dan meningkatkan skala bisnis, baik melalui pertumbuhan organik maupun langkah anorganik seperti konsolidasi.
Evaluasi Kinerja dan Konsolidasi
Sejak Oktober 2025, OJK telah mengimbau bank-bank KBMI 1 untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja usaha, kualitas aset, tata kelola, model bisnis, serta prospek jangka panjang. “Pendekatan anorganik melalui konsolidasi diperlukan untuk dapat menjadi dorongan terhadap kinerja bank yang dinilai mengalami stagnasi. Hal ini tentu membutuhkan kejujuran dan sikap visioner dari PSP dan manajemen bank untuk melihat prospek kinerjanya kedepan dalam posisi permodalan dan kinerjanya saat ini,” kata Dian.
Menindaklanjuti imbauan tersebut, sejak Desember 2025, OJK telah mengundang bank-bank KBMI 1 untuk berpartisipasi dalam forum diskusi kelompok terarah guna menyusun peta jalan penguatan industri. Evaluasi berkala akan dilakukan untuk menilai efektivitas upaya penguatan fundamental dan konsolidasi yang saat ini masih bersifat imbauan. Dian menegaskan bahwa OJK juga sedang menyiapkan kerangka kebijakan dan mekanisme yang tepat agar penguatan permodalan berlangsung secara prudent, terukur, dan berkelanjutan.
“Sehingga pelaksanaannya tidak dilakukan secara tergesa-gesa dan tetap sejalan dengan kapasitas masing-masing bank,” ujarnya. Sebelumnya, Dian juga menyampaikan bahwa OJK mendorong bank-bank KBMI 1 untuk mempertimbangkan opsi merger sebagai langkah untuk memperkuat skala ekonomi. Ia bahkan mengungkapkan rencana penghapusan kategori KBMI 1 dalam waktu dekat.
“Saya sekarang sedang mendorong bank-bank KBMI 1 untuk mulai berbicara lah soal kemungkinan merger di antara mereka. Karena dalam jangka waktu yang mungkin tidak terlalu lama, saya akan menghapuskan KBMI 1,” kata Dian setelah menghadiri Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2025 di Surabaya.
KBMI merupakan klasifikasi bank berdasarkan besaran modal inti yang berfungsi sebagai bantalan utama dalam menyerap risiko dan menentukan kapasitas ekspansi bisnis bank. Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2021, kategori KBMI terdiri dari empat kelompok. Jika penghapusan KBMI 1 direalisasikan, struktur klasifikasi bank akan disederhanakan menjadi tiga kelompok, di mana KBMI 2 akan menjadi KBMI 1, KBMI 3 menjadi KBMI 2, dan KBMI 4 berubah menjadi KBMI 3.
“Jadi yang ada cuma KBMI 1, 2, 3, tidak ada KBMI 4. Karena terus terang, di negara sebesar kita ini sekarang, dalam segala hal terkait skala ekonomi dan lain sebagainya, enggak mungkin kalau tidak dilakukan itu. Jadi, merger harus dilakukan,” tutup Dian. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri perbankan nasional serta memperbesar kapasitas pembiayaan ekonomi di tengah tuntutan efisiensi dan transformasi digital sektor keuangan.