Jakarta - Pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) telah memicu berbagai reaksi. Salah satu tanggapan datang dari Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof Dr Mukti Fajar Nur Dewata. Ia mengingatkan bahwa pemerintah sebaiknya tidak mendirikan lembaga pendidikan tanpa adanya perencanaan dan kajian yang komprehensif.
Prof Mukti menjelaskan bahwa kajian tersebut harus mampu menguraikan tujuan pendirian, kebutuhan lembaga, struktur organisasi, program pendidikan, serta mekanisme pengawasan. "Hasil kajian itulah yang kemudian diterjemahkan menjadi pasal-pasal sebagai landasan hukum," ujarnya dalam laman UMY.
Transparansi Proses Pembentukan URI
Lebih lanjut, Mukti menegaskan pentingnya pemerintah untuk menjelaskan proses pembentukan URI dengan lebih transparan. Ia mencatat bahwa masyarakat belum mendapatkan informasi yang jelas mengenai status perguruan tinggi, program studi, izin penyelenggaraan, struktur pengelola, serta sistem penjaminan mutu yang akan diterapkan.
Dasar Hukum dan Kategori Kelembagaan URI
Pembentukan URI juga harus berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. URI sebagai lembaga yang akan menyelenggarakan pendidikan akademik dan memberikan gelar perlu mematuhi regulasi yang ada. "Setiap produk hukum harus mengacu pada peraturan yang berada di atasnya. Indonesia sudah memiliki undang-undang tentang pendidikan tinggi yang mengatur bentuk perguruan tinggi, tugas, tata kelola, hingga standar penyelenggaraannya," tambahnya.
Mukti juga menekankan bahwa pemerintah perlu menetapkan ketentuan teknis URI melalui Peraturan Pemerintah. Substansi URI harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. "Jika substansinya tidak sesuai dengan Undang-Undang Pendidikan Tinggi, tentu harus disesuaikan. Status lembaganya harus jelas, termasuk siapa yang menyelenggarakan, kepada siapa bertanggung jawab, dan aturan apa yang menjadi dasar operasionalnya," jelasnya.
Menurut Mukti, penting bagi pemerintah untuk segera menentukan kategori kelembagaan URI. Apakah URI akan menjadi perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, perguruan tinggi yang dikelola oleh kementerian atau lembaga lain, atau lembaga pendidikan kepemimpinan. Penjelasan ini sangat krusial mengingat setiap bentuk perguruan tinggi memiliki mekanisme yang berbeda. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah untuk segera membuka dasar hukum dan rencana kelembagaan URI.