Fakta Pendidikan

Panduan Pendaftaran PKN STAN untuk Menjadi PNS Kemenkeu

Kementerian Keuangan Republik Indonesia akan membuka seleksi untuk Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN, memberikan kesempatan bagi peserta didik untuk menjadi pegawai negeri sipil. Meskipun informas...

N
Narayana Putra
31 July 2026
38 pembaca
Foto: Dok. PKN STAN
Foto: Dok. PKN STAN

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia telah mengonfirmasi bahwa mereka akan membuka seleksi untuk sekolah kedinasan melalui Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN. Lulusan dari PKN STAN memiliki peluang untuk menjadi pegawai di Kemenkeu. Saat ini, PKN STAN belum mengumumkan informasi resmi mengenai pendaftaran, namun calon peserta dapat mulai mempersiapkan diri dengan menggunakan informasi dari tahun lalu sebagai referensi.

Langkah-langkah Pendaftaran PKN STAN

Untuk mendaftar ke PKN STAN, calon peserta harus mengakses portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Sekolah Kedinasan di https://dikdin.bkn.go.id. Langkah pertama adalah membuat akun SSCASN dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga, lalu mencetak kartu informasi akun.

Setelah itu, peserta dapat masuk ke portal SSCASN dengan NIK dan password yang telah didaftarkan. Selanjutnya, peserta memilih PKN STAN sebagai sekolah kedinasan yang dituju, memilih jalur penerimaan, melengkapi biodata dan informasi lainnya, serta mengunggah dokumen yang diperlukan. Setelah itu, peserta harus melakukan review resume dan mencetak kartu pendaftaran sebelum keluar dari portal SSCASN untuk melanjutkan ke proses berikutnya melalui portal SPMB PKN STAN di https://spmb.pknstan.ac.id.

Proses Pendaftaran Melalui Portal SPMB PKN STAN

Pendaftar kemudian harus mengisi formulir pendaftaran daring di portal SPMB PKN STAN dengan langkah-langkah sebagai berikut: pertama, log in menggunakan username dan password yang sama dengan yang didaftarkan di portal SSCASN. Selanjutnya, unduh dokumen pernyataan integritas pendaftar SPMB STAN, kemudian isi dan unggah dokumen tersebut yang sudah ditandatangani dan diberi meterai Rp 10 ribu, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik.

Pendaftar juga harus mengisi data pilihan program studi dan melengkapi data serta dokumen tambahan dalam formulir pendaftaran daring secara menyeluruh, lalu mengunci data yang telah diisi. Penting untuk dicatat bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 20 tahun 2021, pendaftar hanya diperbolehkan untuk mendaftar di satu sekolah kedinasan saja.

Calon peserta diharapkan untuk mempersiapkan diri dengan baik agar dapat mengikuti seleksi ini dengan sukses.

detik.com Sumber: detik.com

Artikel Terkait