Jakarta, CNN Indonesia -- Utut Adianto, Wakil Sekretaris Jenderal PDIP, menyatakan bahwa partainya mendukung pengesahan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), yang saat ini pembahasannya telah selesai dan siap untuk dibawa ke tahap selanjutnya. Utut menjelaskan bahwa PDIP merupakan salah satu penggerak utama dalam pengesahan PPHN, dengan harapan adanya kesinambungan program di setiap pergantian pemerintahan.
“PPHN kan dulu memang salah satu pendorong utamanya kami. Konsepnya adalah kalau dulu kan pokok-pokok haluan negara itu, haluan negara enggak bisa terputus karena ganti presiden,” ungkap Utut di kompleks parlemen pada hari Jumat (14/8).
Penolakan terhadap Amandemen
Walaupun mendukung PPHN, Utut menegaskan bahwa PDIP menolak opsi untuk mengesahkan melalui amandemen UUD 1945. Namun, ia tidak menjelaskan alasan di balik penolakan tersebut. “Kalau kami mendukung yang jelas, kita jaga, enggak usah sampai ada amandemennya,” tambahnya.
Opsi Pengaturan PPHN
Saat ini, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) membuka tiga opsi untuk mengatur PPHN, yaitu melalui amandemen UUD, undang-undang, dan TAP MPR. Di antara ketiga opsi tersebut, amandemen dianggap sebagai pilihan yang paling kuat. Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno, menyatakan bahwa opsi amandemen dan TAP MPR menjadi yang paling dipertimbangkan, sementara opsi melalui undang-undang dianggap lemah karena tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
“UU tentu bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi kalau sampai memang ada sengketa terkait undang-undang tersebut, bahkan oleh misalkan saja kepala negara atau pemerintahan-pemerintahan berikut-berikutnya itu bisa dilakukan perubahan gitu,” jelas Eddy.
Selain PDIP, Fraksi Partai Demokrat juga menolak opsi amandemen untuk pengesahan PPHN. Benny Kabur Harman, anggota MPR dari Fraksi Demokrat, menyatakan bahwa partainya telah membahas PPHN dan mengusulkan agar pengaturannya cukup dilakukan melalui TAP MPR. “Demokrat berpandangan bahwa pembentukan PPHN itu tidak perlu dengan melakukan perubahan konstitusi,” kata Benny di kompleks parlemen pada hari Selasa (11/8). “Kalau toh mau dibentuk dalam, dibentuk PPHN itu bisa dalam TAP MPR,” imbuhnya.