Yogyakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengungkapkan bahwa partainya mendukung pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset yang direncanakan sebelum 15 Desember 2026. Hasto menekankan bahwa semangat antikorupsi merupakan bagian dari perjuangan partai banteng.
“Kita PDI Perjuangan sebagai partai yang legacy kelahirannya itu kan berasal dari semangat anti KKN-nya Soeharto, semangat antipenindasan. Maka kita terdepan di dalam mendorong program antikorupsi, termasuk juga Undang-undang tentang Perampasan Aset yang didorong juga oleh PDI Perjuangan,” jelas Hasto di Alun-alun Selatan, Kota Yogyakarta, DIY, pada hari Sabtu (29/8).
Pentingnya Pengawasan dalam Implementasi UU
Walaupun mendukung, Hasto mengingatkan agar kekuasaan yang besar dalam UU Perampasan Aset tidak disalahgunakan. Ia menilai bahwa pengawasan terhadap aparat penegak hukum harus dilakukan dengan baik. “Tapi kita juga harus melihat realitas, bahwa ketika ada undang-undang yang begitu powerful, fungsi pengawasan aparat penegak hukum tidak berjalan dengan baik, maka undang-undang itu juga bisa disalahgunakan untuk menjadi alat kekuasaan,” ujarnya.
Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Hasto juga menyoroti kasus mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Ia menyatakan bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya bergantung pada keberadaan undang-undang. “Kita lihat belum lama ini seorang aparat penegak hukum dari mantan Jampidsus, Pak Febrie yang kemudian di rumahnya ditemukan emas, dan kekayaan yang begitu besar. Bukankah ini suatu proses-proses penyalahgunaan kekuasaan hukum, maka kita jangan hanya melihat satu sisi bahwa undang-undang seperti yang menyelesaikan segalanya,” kata Hasto.
Menurut Hasto, diperlukan komitmen dari semua elemen penyelenggara negara dan masyarakat untuk memberantas korupsi, termasuk penyelenggara negara, partai politik, tokoh agama, dan masyarakat sipil. Ia menegaskan bahwa PDIP telah melakukan kajian dan menyiapkan konsep yang akan diperjuangkan oleh Fraksi partainya di DPR RI dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, termasuk mekanisme kontrol untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
“Termasuk mengatur suatu mekanisme kontrol agar tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum, sebagaimana terjadi dengan kasus Febrie, kemudian ada hakim yang terlibat korupsi, ada jaksa, polisi, termasuk politisi yang terlibat korupsi. Itu semua harus kita lihat sebagai persoalan kita bersama sehingga kita harus melihat dari hulu ke hilir,” ujarnya.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebelumnya telah berjanji untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-undang paling lambat pada 15 Desember 2026. Janji ini disampaikan bersamaan dengan aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang menuntut pengesahan aturan tersebut di depan Gedung DPR, Jakarta, pada hari Kamis (27/8).
Pimpinan DPR juga melakukan audiensi dengan perwakilan AMPB di dalam gedung DPR saat Rapat Paripurna. Tiga pimpinan DPR yang hadir dalam kesempatan itu adalah Sufmi Dasco Ahmad, Cucu Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa. Sebagai bentuk komitmen, pimpinan DPR menandatangani surat perjanjian untuk mundur jika kesepakatan tersebut tidak terealisasi, yang menyatakan bahwa mereka siap untuk mundur tidak hanya dari jabatan, tetapi juga sebagai anggota dewan.