Fakta Nasional

PDIP Menanggapi Ketidakhadiran Tanda Tangan Puan pada Surat Komitmen RUU Perampasan Aset

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, memberikan tanggapan terkait tidak adanya tanda tangan Puan Maharani dalam surat komitmen RUU Perampasan Aset yang dikeluarkan oleh Aliansi Masyarakat Pati...

W
Wira Yudha
28 August 2026
28 pembaca
Sekjen PDIP menanggapi absennya tanda tangan Puan Maharani dalam surat RUU Perampasan Aset. (Anggi/detikcom)
Sekjen PDIP menanggapi absennya tanda tangan Puan Maharani dalam surat RUU Perampasan Aset. (Anggi/detikcom)

Jakarta - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, merespons mengenai ketidakhadiran tanda tangan Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, dalam surat komitmen yang berkaitan dengan penyelesaian RUU Perampasan Aset yang dikeluarkan oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Hasto menjelaskan bahwa kepemimpinan di DPR bersifat kolektif-kolegial.

Dalam surat komitmen tersebut, hanya terdapat tanda tangan pimpinan DPR lainnya, yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa. Hasto mengungkapkan bahwa respons dari pimpinan DPR terkait aksi massa sebelumnya telah dibahas secara bersama oleh Puan, Dasco, dan pimpinan DPR lainnya. "Ya, kepemimpinan DPR itu adalah kolektif-kolegial. Saya dapat laporan dari fraksi bagaimana sebelumnya terkait dengan respons demo itu dibahas bersama-sama oleh Mbak Puan Maharani, Mas Dasco, dan juga pimpinan DPR RI lainnya," ujarnya di gedung Megawati Institute, Jakarta Pusat, pada Jumat (28/8/2026).

Komitmen PDIP terhadap Pemberantasan Korupsi

Hasto menegaskan bahwa PDIP memiliki komitmen yang kuat terhadap pemberantasan korupsi. Ia menyatakan bahwa DPP PDIP telah memberikan tugas kepada fraksi untuk menjelaskan hal tersebut. "Maka DPP PDI Perjuangan menugaskan fraksi untuk memberikan suatu penjelasan karena komitmen untuk pemberantasan korupsi itu merupakan bagian dari sikap politik PDI Perjuangan. Bahkan eksistensi dari PDI Perjuangan salah satunya karena perjuangan untuk melawan berbagai bentuk KKN yang terjadi selama 32 tahun pemerintahan Soeharto," jelasnya.

Lebih lanjut, Hasto menambahkan, "Jadi, komitmen PDI Perjuangan tidak diragukan lagi, termasuk di dalam sikap proaktif kami untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Karena di Indonesia ini banyak yang dirampas, suara rakyat saja dirampas dalam pemilu."

Dukungan PDIP terhadap RUU Perampasan Aset

Hasto juga menegaskan dukungan PDIP terhadap penyelesaian RUU Perampasan Aset, yang telah disampaikan dalam keputusan kongres partai. "Ya, sudah, sudah dijelaskan. Bahkan dalam sikap keputusan kongres kami juga kami sampaikan," ujarnya.

Ia menekankan bahwa pemberantasan korupsi merupakan bagian dari komitmen yang menyeluruh dan memerlukan kepemimpinan yang tegas. "National leader kita juga harus sangat tegas, kemudian aparat penegak hukumnya, kita harus membangun supremasi hukum," tambahnya.

Menurut Hasto, keberadaan undang-undang harus didukung oleh komitmen dari semua penyelenggara negara. Ia menekankan bahwa pemberantasan korupsi memerlukan komitmen yang menyeluruh. "Sehingga undang-undang harus dilihat spiritnya, tetapi juga komitmennya dari seluruh para penyelenggara negara. PDI Perjuangan memiliki komitmen penuh, bahkan KPK pun lahir pada masa kepemimpinan Ibu Megawati Soekarnoputri," tuturnya.

Seperti yang diketahui, pimpinan DPR sebelumnya telah menerima aktivis AMPB, Supriyono alias Botok, bersama sejumlah rekannya di gedung parlemen. Dalam audiensi tersebut, DPR berkomitmen untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset pada bulan Desember 2026. Audiensi ini berlangsung di ruang Abdul Muis, gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8). Pertemuan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dan dihadiri oleh Saan Mustopa serta Cucun Ahmad Syamsurizal.

Dasco menyampaikan kepada Botok dan rekan-rekannya, "Baik, terima kasih. Jadi kita sudah dengarkan aspirasi dari teman-teman sekalian. Nah, tadi di dalam rapat paripurna, kita sudah sampaikan, sepakati, dan disetujui bahwa limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026."

Artikel Terkait