Makassar, CNN Indonesia -- DPRD Kabupaten Gowa, yang terletak di Sulawesi Selatan, telah mengumumkan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang berujung pada usulan pemakzulan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Pengumuman ini disampaikan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Rabu (12/8). Dalam kesempatan tersebut, Sitti Husniah memberikan tanggapannya terhadap keputusan dewan.
Pada hari ini, Husniah menyatakan bahwa keputusan DPRD merupakan bagian dari proses yang harus dilalui sesuai dengan mekanisme yang ada. "Dengan tegas saya menyatakan bahwa semuanya melalui proses. Di sini bukan tempat kita untuk mengadu. Masih ada proses selanjutnya," ungkap Husniah Talenrang kepada wartawan di DPRD Gowa, Kamis (13/8).
Tanggapan Bupati Gowa terhadap DPRD
Bupati Gowa yang juga merupakan anggota politikus dari PAN ini menyampaikan penghargaan terhadap DPRD sebagai lembaga yang mewakili masyarakat. Ia menegaskan pentingnya menjaga hubungan harmonis antara Pemkab Gowa dan DPRD dalam menjalankan pemerintahan. "Saya menghargai, ini adalah rumah rakyat. DPRD adalah mitra kita, dengan harapan kehadiran saya ini agar menjaga dan menjalin harmonisnya hubungan antara DPRD, legislatif, dan eksekutif," tambahnya.
Husniah menekankan bahwa semua pihak harus menghormati proses yang sedang berlangsung. Oleh karena itu, ia memilih untuk menyerahkan tahapan selanjutnya kepada mekanisme yang berlaku.
Persetujuan DPRD untuk Pemakzulan
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Gowa telah menetapkan hasil kerja Pansus Hak Angket yang berujung pada usulan pemakzulan Bupati Sitti Husniah Talenrang. Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Dian Purnamasari, mengungkapkan bahwa seluruh fraksi di DPRD Gowa telah menyetujui usulan pemberhentian Bupati Gowa. "Secara kelembagaan kami menyetujui semuanya. Fraksi-fraksi semua menyetujui. Tujuh fraksi menyetujui secara bulat, semuanya," jelasnya pada Rabu lalu.
Dian menambahkan bahwa semua 45 anggota DPRD Gowa telah menandatangani persetujuan untuk pemakzulan. "Dari partai kami, Gerindra, menyatakan pemakzulan bupati," lanjutnya. Setelah keputusan politik ini ditetapkan, pimpinan DPRD akan menyampaikan usulan tersebut kepada Mahkamah Agung (MA) untuk mendapatkan kajian dan putusan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Dian menjelaskan bahwa setelah MA memberikan putusan, langkah selanjutnya akan diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menindaklanjuti keputusan tersebut. "Setelah itu, baru ke Kemendagri untuk menindaklanjuti apa yang menjadi putusan MA," katanya.
Ia menegaskan bahwa setelah penetapan hasil Pansus, DPRD Gowa tidak akan memiliki proses politik lanjutan terkait usulan tersebut. Proses berikutnya sepenuhnya berada pada MA untuk memberikan keputusan. "Iya, sudah tidak ada proses. Setelah ini tinggal ke MA. Jadi proses politik ini harus dilakukan oleh MA," ujarnya.
Jika MA memutuskan bahwa pemberhentian memenuhi ketentuan, Kemendagri akan melanjutkan proses tersebut. "Setelah diputuskan apakah pemberhentian, selanjutnya ke Kemendagri yang akan memberhentikan bupati," jelasnya. Mengenai waktu pengiriman hasil penetapan ke MA, Dian menyatakan bahwa hal itu menjadi kewenangan pimpinan DPRD Gowa. "Kapan dikirim, ini nanti dikirim oleh pimpinan karena itu kami menyerahkan tugas itu kepada pimpinan," tuturnya.
Dian juga menegaskan sikap Fraksi Gerindra dalam proses ini, menyatakan bahwa usulan pemberhentian Bupati Gowa diambil karena DPRD menilai kepala daerah tersebut sudah tidak layak lagi memimpin Kabupaten Gowa. "Ending ini pemberhentian bupati karena kita menganggap bahwa, mohon maaf, bupati sudah tidak pantas memimpin Kabupaten Gowa," tutupnya.