Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Dinas Pendidikan, telah mengumumkan kebijakan untuk menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi semua sekolah di Jakarta. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap penyebaran abu vulkanik dan untuk melindungi kesehatan siswa dari dampak paparan abu tersebut. Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada hari Senin, 7 September 2026, mencakup semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, serta SKB, PKBM, dan SLB baik negeri maupun swasta, hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.
Surat Edaran No. 91/SE/2026 yang dikeluarkan pada 5 September 2026 menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi warga sekolah dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh abu vulkanik. Abu vulkanik merupakan partikel kecil yang dihasilkan dari erupsi gunung berapi, terdiri dari pecahan batuan, mineral, dan material vulkanik lainnya yang dapat terbawa angin dan terhirup, sehingga berisiko bagi kesehatan. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan warga sekolah serta memastikan hak atas layanan pendidikan tetap terpenuhi.
Pantauan dan Alternatif Pembelajaran
Para kepala sekolah di semua jenjang pendidikan diharapkan dapat mendampingi dan memantau pelaksanaan proses belajar mengajar serta memberikan alternatif jika terjadi kendala selama pelaksanaan PJJ.
Imbauan dari Gubernur DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap tenang dan waspada menghadapi situasi ini, mengingat Gunung Anak Krakatau saat ini berada pada level siaga atau level 3. Ia menyampaikan bahwa abu vulkanik dari Gunung Anak Krakatau telah menyebar ke beberapa wilayah, termasuk Jakarta. Gubernur mengimbau agar warga melakukan langkah-langkah pencegahan, seperti memakai masker, menutup pintu dan jendela, membatasi aktivitas di luar ruangan, serta membersihkan abu dengan cara yang aman.
“Tetap waspada, lindungi diri dan keluarga. Mari bersama-sama jaga Jakarta dengan menjaga diri kita dari abu vulkanik,” imbuhnya.