Jakarta - Kabar mengenai pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk sekolah negeri dan swasta di Jakarta pada Selasa, 18 Agustus 2026, telah menghebohkan media sosial. Kepala Suku Dinas Jakarta Selatan II, Sarwoko MPd, mengonfirmasi informasi tersebut dan menyatakan bahwa telah diterbitkan surat edaran (SE) mengenai aturan PJJ pada tanggal tersebut.
“Ini ada (aturan PJJ),” ungkapnya sambil membagikan surat edaran tersebut kepada detikEdu pada Senin, 17 Agustus 2026. Surat edaran yang tercantum dengan Nomor 87/SE/2026 ini mengatur waktu kerja aparatur sipil negara (ASN) serta pelaksanaan PJJ untuk sekolah-sekolah di Jakarta. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari perayaan dan makna HUT ke-81 RI.
Ketentuan Pelaksanaan PJJ
Dalam surat edaran tersebut, kepala satuan pendidikan baik negeri maupun swasta diperbolehkan untuk melaksanakan PJJ pada tanggal 18 Agustus 2026. Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan antara lain:
- Pelaksanaan PJJ harus memperhatikan pencapaian rencana pembelajaran.
- Sekolah diharuskan melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan PJJ serta menyediakan alternatif pembelajaran jika terdapat kendala.
- Apabila terdapat masalah dalam pelaksanaan PJJ, sekolah harus berkoordinasi dengan Kepala Suku Dinas Pendidikan dan/atau Kepala Bidang yang mengelola Satuan Pendidikan.
- Sekolah juga perlu melakukan komunikasi intensif dengan orang tua atau wali murid serta warga satuan pendidikan mengenai proses pembelajaran.
Fleksibilitas Bagi ASN
Tidak hanya siswa, pegawai ASN Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta juga akan mendapatkan fleksibilitas dalam jam kerja. Mereka diizinkan untuk bekerja dari rumah (WFH) pada hari yang sama, yaitu 18 Agustus 2026. Namun, jumlah pegawai yang dapat WFH dibatasi hingga 50% dari total pegawai pada unit kerja terkecil.
WFH tidak berlaku bagi unit kerja atau pegawai yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan tidak dapat dilakukan melalui media digital, serta bagi mereka yang pekerjaannya mengharuskan pelayanan terus-menerus selama 24 jam.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai isi surat edaran, masyarakat dapat merujuk pada dokumen yang telah disediakan. Selamat merayakan HUT ke-81 RI!