Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengambil keputusan untuk memberhentikan sementara Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus. Keputusan ini diambil setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Benar, saat ini Pak FA sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat dimintai keterangan pada Selasa (4/8/2026).
Proses Hukum yang Dijalani Febrie
Anang menambahkan bahwa pemberhentian ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat ini, Febrie juga telah ditahan. "Jaksa Agung yang memberhentikan. Karena status tersangka, dalam ketentuan diatur. Per 31 Juli," jelasnya.
Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam beberapa kasus. Awalnya, kasus yang melibatkan Febrie ini ditangani oleh Polri, namun kemudian penanganannya diserahkan kepada Kejagung. Dia dijerat sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan kasus ASABRI, bersama seorang pengusaha bernama Don Ritto.
Keterlibatan dalam Kasus Lain
Selain itu, Febrie juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU yang terkait dengan penemuan barang bukti berupa 74 kg emas dan uang tunai mencapai ratusan miliar rupiah. Kejagung juga telah menetapkan tersangka lain, yaitu Nurman Herin, dalam kasus ini. Selain itu, terdapat penyidikan lain yang masih berlangsung terkait dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara untuk PLTU yang menyebabkan terjadinya blackout.
Dengan demikian, kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah semakin kompleks dan menjadi perhatian publik.