Jakarta - Seorang pria berusia 54 tahun bernama Endang ditangkap oleh kepolisian karena terlibat dalam kasus pembunuhan pacarnya yang berusia 52 tahun, Muzalipah, di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Penangkapan ini dilakukan setelah Endang membunuh korban yang mengetahui perselingkuhannya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku yang merupakan kekasih korban mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena hubungan asmaranya dengan wanita lain diketahui oleh korban," jelas AKBP Resa Fiardi Marasabessy, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Jumat (31/7/2026).
Detail Kejadian Pembunuhan
Peristiwa tragis ini terjadi pada malam Rabu (29/7) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah kamar indekos yang terletak di Jalan Makaliwe, Grogol Petamburan. Setelah perselingkuhannya terungkap, Endang kehilangan kendali dan membunuh pacarnya.
"Hal tersebut memicu pertengkaran hebat hingga akhirnya pelaku mengambil sebuah palu dan memukul kepala korban sebanyak empat kali hingga korban meregang nyawa," tambahnya.
Pihak kepolisian menerima laporan mengenai penemuan jasad Muzalipah pada Rabu (29/7) sekitar pukul 18.50 WIB. Jasad korban ditemukan oleh warga setempat yang melihat adanya ceceran darah yang mengalir hingga ke lantai satu di kosan tersebut.
Penangkapan Pelaku
Endang berhasil ditangkap di rumahnya yang terletak di Cilandak, Jakarta Selatan, pada malam hari yang sama, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat ditangkap, Endang sempat melawan, yang membuat petugas terpaksa mengambil tindakan tegas.
"Saat hendak diamankan pelaku berupaya melawan petugas serta membahayakan keselamatan masyarakat, sehingga polisi memberikan tindakan tegas terukur," ungkap AKBP Resa.
Atas tindakannya, Endang dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak juga Video 'Motif Pembunuh Pria Bersarung Batik: Sempat Alami Pelecehan Seksual'.