JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa pemerintah tidak akan mengimplementasikan kenaikan tarif pajak untuk meningkatkan pendapatan negara. Sebagai gantinya, pemerintah akan memperkuat penerimaan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta penguatan pengawasan.
Hingga semester pertama tahun 2026, penerimaan pajak mengalami pertumbuhan sebesar 24,6 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Purbaya menyebutkan bahwa pencapaian ini merupakan perkembangan yang positif, mengingat pada enam bulan pertama tahun 2025, penerimaan pajak mengalami kontraksi sekitar 7 persen.
Peningkatan Tanpa Kenaikan Tarif
“Kalau kita lihat penerimaan pajak aja itu tumbuhnya 24,6 persen. Ini perkembangan yang menggembirakan mengingat tahun lalu kontraksi 7 persen di 6 bulan pertama. Jadi reformasi perpajakan dan reformasi organisasi maupun personalia perpajakan sudah memberikan hasil yang cukup menjanjikan, sampai ke depannya akan terus membaik,” ujar Purbaya dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Purbaya menegaskan bahwa peningkatan penerimaan pajak tidak akan dilakukan melalui kenaikan tarif. Pemerintah berkomitmen untuk terus mengoptimalkan penerimaan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. “Kita akan terus usahakan ke depan akan semakin membaik lagi tanpa menaikkan tax rate, jadi enggak ada kenaikan tarif pajaknya. Cuman kita lakukan ekstensifikasi dan kita lakukan disiplin yang lebih ketat di pengumpulan pajak,” katanya.
Penyempurnaan Sistem Administrasi Pajak
Pemerintah juga tengah melakukan penyempurnaan terhadap sistem administrasi perpajakan yang dikenal dengan nama Coretax. Purbaya menjelaskan bahwa meskipun sistem ini masih memiliki beberapa kekurangan, namun sudah mulai memberikan kontribusi terhadap peningkatan penerimaan negara. “Walaupun Coretax ada cacatnya, tapi dampaknya cukup signifikan juga untuk meningkatkan pendapatan perpajakan. Kita akan perbaiki terus kelemahan-kelemahan di Coretax supaya ke depan masyarakat semakin gampang menggunakan Coretax sehingga pajak saya naik lagi kira-kira gitu,” ujarnya.
Dalam paparannya, Purbaya melaporkan bahwa pendapatan negara hingga semester I 2026 mencapai Rp1.459,4 triliun, atau 46,3 persen dari target APBN. Realisasi ini tumbuh 21,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, dengan penerimaan perpajakan sebesar Rp1.187,8 triliun atau 44,1 persen dari target APBN dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp271 triliun atau 59 persen dari target. Menurut Purbaya, pencapaian ini didorong oleh membaiknya aktivitas ekonomi, penguatan pengawasan perpajakan dan kepabeanan, serta peningkatan layanan kementerian, lembaga, dan badan layanan umum.