Jakarta - Abdul Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, menegaskan bahwa upaya digitalisasi dalam pendidikan akan terus berlanjut hingga tahun 2027. Pada tahun depan, pemerintah berencana menambah dua unit Interactive Flat Panel (IFP) atau smart board di setiap sekolah. "Nanti tahun 2027 insyaallah dua tetap dibagikan sehingga masing-masing satuan pendidikan memiliki enam IFP sampai pada akhir tahun 2027," ungkap Mu'ti saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Daerah Revitalisasi Sekolah di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, pada Jumat (4/9/2026).
Di tahun 2026, setiap sekolah sudah menerima tiga unit smart board, sehingga totalnya akan menjadi enam unit pada tahun 2027. Sebelumnya, pemerintah telah mendistribusikan sebanyak 288.000 unit IFP ke berbagai sekolah di seluruh Indonesia. IFP ini bertujuan untuk meningkatkan interaktivitas dan kecanggihan dalam proses pembelajaran.
Revitalisasi Pendidikan Berjalan Lancar
Mu'ti menyampaikan bahwa revitalisasi pendidikan untuk 16.167 satuan pendidikan di seluruh Indonesia telah berjalan dengan baik, termasuk distribusi IFP yang juga berlangsung lancar. "Alhamdulillah tahun 2025 pelaksanaan revitalisasi untuk 16.167 satuan pendidikan di seluruh Indonesia berjalan dengan lancar, demikian pula dengan distribusi IFP (Interactive Flat Panel) ke sekolah-sekolah yang ada di Indonesia juga Alhamdulillah berlangsung dengan lancar," ujarnya.
Pentingnya Smart Board dalam Pembelajaran
Mendikdasmen menekankan bahwa keberadaan smart board bukan sekadar untuk gaya-gayaan, tetapi harus mendukung penerapan metode pembelajaran mendalam atau deep learning. "Nah yang paling akhir tentu saja konsekuensi-konsekuensi dari IFP tentu harus berkorelasi langsung dengan mutu pendidikan," tambahnya. Ia juga menekankan pentingnya menciptakan lingkungan belajar yang kondusif untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
Mu'ti menyadari bahwa penambahan IFP akan meningkatkan beban biaya listrik di sekolah. Untuk mengatasi hal ini, sekolah dapat memanfaatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membiayai kebutuhan tersebut. "Agar konsekuensi pembiayaan sebagai akibat dari bertambahnya IFP di sekolah dimungkinkan untuk dapat dibiayai dengan menggunakan dana BOS," jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar dana BOS digunakan dengan bijak dan mendorong kepala sekolah untuk belajar mengelola penggunaan dana tersebut. "Sehingga peruntukan penggunaan dana BOS yang sekarang ini sudah kita terbitkan juga sudah sangat eksplisit karena sebagian dari dana BOS itu dapat dipergunakan untuk mendukung operasional dan juga dapat dipergunakan untuk perbaikan kerusakan kecil di satuan pendidikan," tuturnya.