Fakta Politik

Pemerintah Tegaskan Akan Patuhi Putusan MK Terkait Anggaran Program MBG

Pemerintah memastikan akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pemisahan dana program makan bergizi gratis dari anggaran pendidikan. Hal ini disampaikan oleh Penasihat Khusus Presiden Bidan...

P
Panca Akbar Saputra
01 August 2026
35 pembaca
Ilustrasi. Pemerintah respons putusan MK soal anggaran MBG. (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)
Ilustrasi. Pemerintah respons putusan MK soal anggaran MBG. (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)

Jakarta, CNN Indonesia -- Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa pemerintah akan mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan dana untuk program makan bergizi gratis (MBG) dari anggaran pendidikan. Ia menyatakan bahwa pemerintah tidak akan 'mengakal-akali' putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

“Enggak dong, masa pemerintah ngakalin, enggak,” ujar Hasan di Istana Kepresidenan Jakarta, pada hari Jumat (31/7).

Patuhi Putusan Hukum

Hasan menambahkan bahwa putusan MK sudah menjadi hukum yang harus diikuti. Ia juga mengklaim bahwa pemerintah masih memiliki waktu untuk menyesuaikan diri dengan keputusan tersebut. “Transisi dua tahun lagi kan untuk sampai 2028, jadi kayaknya enggak terlalu masalah itu,” jelasnya.

Pemisahan Anggaran MBG

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa anggaran pendidikan dalam APBN tidak boleh lagi digunakan untuk program MBG. MK menegaskan bahwa program MBG tidak termasuk dalam komponen utama pendidikan, sehingga harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan.

Mahkamah menekankan bahwa pemisahan anggaran MBG dari dana pendidikan harus mulai diterapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028. Dengan demikian, penyusunan APBN untuk tahun 2026 dan 2027 yang sedang berjalan tidak diwajibkan untuk segera menyesuaikan struktur anggarannya.

Gugatan mengenai hal ini diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara, yang berpendapat bahwa penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, yang mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN. Menurut pemohon, dana pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan, seperti peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, penyediaan sarana-prasarana, serta pemerataan akses pendidikan.

Artikel Terkait