Fakta Nasional

Pemprov DKI Jakarta Cabut Izin Operasional Hotel Terlibat Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026, 21:43 WIB 14 views 2 menit baca
Pemprov DKI Jakarta Cabut Izin Operasional Hotel Terlibat Narkoba
Bareskrim membongkar peredaran dan penyalahgunaan narkoba di hotel kawasan Grogol Petamburan, Jakbar. Praktik itu diduga sudah berlangsung 12 tahun. (dok Istimewa)
Bagikan:

Jakarta - Bareskrim Polri telah mengungkap peredaran narkoba jenis ekstasi dan vape yang mengandung etomidate di hotel serta tempat hiburan malam di Jakarta Barat. Menyusul pengungkapan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk mencabut izin operasional dan izin usaha dari lokasi-lokasi yang terlibat.

Pencabutan Izin Usaha

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata, menyampaikan bahwa "Pemprov DKI Jakarta melalui Disparekraf Provinsi DKI Jakarta mencabut izin operasional dua tempat hiburan di Jakarta Barat, yakni B Fashion dan The Seven." Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi pada Sabtu (9/5).

Andhika menegaskan bahwa setiap pelaku usaha harus menjalankan kegiatan bisnis sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga menekankan bahwa tidak ada toleransi untuk pelanggaran aturan. "Pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk ketegasan dalam menjaga ekosistem pariwisata yang aman, tertib, dan berkualitas. Kami ingin memastikan seluruh usaha pariwisata di Jakarta menjadi ruang yang nyaman dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan," ujarnya.

Pentingnya Pengawasan

Andhika menambahkan bahwa pelaku usaha pariwisata bertanggung jawab terhadap kegiatan bisnis dan kepatuhan hukum di lingkungan usahanya. Ia menyebutkan bahwa pengawasan internal oleh pengelola adalah hal yang wajib dilakukan. "Pengawasan akan terus kami perkuat bersama aparat penegak hukum dan perangkat terkait. Kami ingin industri pariwisata Jakarta tumbuh sehat, tertib, dan memiliki standar yang dapat menjaga kepercayaan publik," jelasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkoba yang dilakukan secara terselubung di hotel dan tempat hiburan malam di Jakarta Barat. Pengungkapan ini berawal dari penangkapan Dania Eka Putri alias Mami Dania alias Tania oleh tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. "Yang bersangkutan menjelaskan, benar B Fashion Hotel masih melakukan peredaran narkotika secara terselubung dan diam-diam melalui Kapten B Fashion Hotel, namun tidak semua karyawan atau pengunjung diberikan akses untuk melakukan transaksi di dalam B Fashion Hotel," ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Eko Hadi Santoso.

Langkah tegas ini diharapkan dapat mengurangi praktik penyalahgunaan narkoba di tempat-tempat hiburan dan menjaga keamanan serta kenyamanan bagi masyarakat.

N

Penulis

Narayana Putra

Penulis di Nalar Fakta

Berita Terkait