Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, tampil dengan penampilan yang lebih langsing saat memenuhi panggilan dari KPK pada hari ini. Dito hadir untuk memberikan keterangan terkait penyidikan kasus kuota haji di Kementerian Agama untuk tahun 2023-2024.
Ketika ditanya tentang perubahan fisiknya, Dito mengonfirmasi bahwa ia telah mulai rutin berolahraga. "Iya, mumpung lagi nggak sibuk," ungkap Dito di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (30/6/2026).
Partisipasi dalam Perlombaan Hyrox
Dito juga membagikan pengalamannya mengikuti perlombaan hyrox, sebuah kompetisi kebugaran yang menggabungkan lari dan latihan kekuatan fungsional. Ia berhasil menyelesaikan perlombaan tersebut dalam waktu kurang dari dua jam. "Iya (ikut hyrox). Finish under 2 jam," jelas Dito.
Menariknya, Dito sebelumnya pernah berbicara mengenai berat badannya setelah dilantik sebagai Menpora pada tahun 2023, di mana ia menyatakan keinginannya untuk menurunkan berat badan.
Pemeriksaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi
Kembali ke pemeriksaannya hari ini, Dito dipanggil oleh KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Dito terkait kasus yang sama, setelah sebelumnya ia diperiksa pada 23 Januari 2026.
"Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi saudara DTA, yang merupakan eks Menpora, dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji," kata Jubir KPK Budi Prasetyo.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yang semuanya sudah ditahan. Mereka adalah: 1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), 2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), 3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), dan 4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
KPK menduga bahwa Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut, selaku mantan Menag, melalui perantara Gus Alex. Ismail diduga memberikan uang senilai USD 30 ribu kepada Gus Alex, serta menyerahkan USD 5.000 kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL).
KPK mencatat kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar, yang merupakan hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca juga: KPK Kembali Periksa Eks Menpora Dito Ariotedjo Jadi Saksi Kasus Haji
Tonton juga video "Dito: Meski Erick Ketum PSSI, Semoga Olahraga Lain Diperhatikan Lebih"