Fakta Nasional

--- Penangkapan Pilot Asing yang Bawa 26 Kg Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta ---

--- Seorang pilot dari maskapai asing, Mohd Saufi bin Othman, ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta karena diduga menyelundupkan narkoba jenis ekstasi seberat 26 kilogram. Penangkapan ini terjadi setela...

E
Eko Prasetyo
31 July 2026
56 pembaca
Pilot asing, Mohd Saufi bin Othman, ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta atas dugaan penyelundupan 26 kilogram ekstasi. (Dok. Istimewa)
Pilot asing, Mohd Saufi bin Othman, ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta atas dugaan penyelundupan 26 kilogram ekstasi. (Dok. Istimewa)
---TITLEEXCERPT--- Seorang pilot dari maskapai asing, Mohd Saufi bin Othman, ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta karena diduga menyelundupkan narkoba jenis ekstasi seberat 26 kilogram. Penangkapan ini terjadi setelah petugas Bea Cukai menemukan barang mencurigakan saat pemeriksaan. ---CONTENT---

Jakarta - Mohd Saufi bin Othman, seorang pilot dari maskapai penerbangan asing, ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta terkait dugaan penyelundupan narkoba jenis ekstasi. Pilot tersebut ditangkap setelah membawa koper yang berisi lebih dari 70 ribu butir ekstasi dengan total berat mencapai 26 kilogram.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa penangkapan terjadi setelah petugas Bea Cukai mencurigai isi koper saat melakukan pemeriksaan X-ray di Terminal 3 Kedatangan Internasional pada Selasa malam, 28 Juli 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. "Petugas melihat salah satu koper yang mencurigakan, setelah koper tersebut diambil oleh pemiliknya atas nama Mohd Saufi bin Othman yang merupakan pilot salah satu maskapai penerbangan asing," jelas Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya pada Kamis, 30 Juli.

Pemeriksaan dan Penemuan Narkoba

Setelah mencurigai koper tersebut, petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut di ruang Bea Cukai. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa koper tersebut berisi narkotika. "Saat diperiksa tim mendapatkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 14 bungkus besar dan 1 bungkus paket narkotika jenis sabu," tambahnya.

Bea Cukai kemudian melaporkan temuan ini kepada petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Dalam proses interogasi, Saufi mengaku bahwa ia disuruh oleh seseorang untuk membawa sabu tersebut ke Jakarta. "Tersangka Saufi disuruh oleh seseorang untuk membawa ekstasi tersebut ke Jakarta dengan upah Rp 50 ribu," ungkap Brigjen Eko Hadi.

Riwayat Penyulundupan dan Hasil Tes Urine

Setibanya di Jakarta, Saufi akan diarahkan oleh seseorang yang diduga berada di Malaysia untuk menyerahkan barang tersebut kepada orang lain di hotel. "Tersangka Saufi sudah tiga kali membawa narkotika. Yang pertama, membawa narkotika jenis sabu ke Sabah, kemudian yang kedua membawa sabu sebanyak 7 kg ke Jakarta, dan yang terakhir ini membawa ekstasi dan sabu ke Jakarta, namun berhasil digagalkan," jelasnya.

Selain itu, Saufi juga menjalani tes urine yang menunjukkan hasil positif terhadap kandungan sabu, ekstasi, dan kokain. Saat ini, tersangka telah diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Artikel Terkait