Fakta Ekonomi

Penarikan Bertahap Dana Pemerintah di Bank BUMN, OJK Berharap Ada Transisi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginginkan adanya masa transisi saat penarikan saldo anggaran lebih pemerintah dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk menjaga stabilitas likuiditas perbankan.

N
Naufal Akbar
23 June 2026
22 pembaca
Foto: Republika/Prayogi
Foto: Republika/Prayogi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan harapannya agar terdapat periode transisi ketika saldo anggaran lebih (SAL) pemerintah ditarik dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Langkah ini diharapkan tidak mengganggu likuiditas perbankan dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan keyakinannya bahwa Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia akan sepakat dengan OJK mengenai penyelesaian masa transisi ini tanpa mengganggu likuiditas bank. "Saya yakin Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia mudah-mudahan akan sepakat dengan OJK bahwa ini akan bisa diselesaikan masa transisinya tanpa mengganggu likuiditas bank," ujarnya saat bertemu wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.

Penarikan Dana Secara Bertahap

Dian mengonfirmasi adanya rencana penarikan SAL pemerintah dari Himbara secara bertahap, meskipun pelaksanaannya tetap bergantung pada keputusan pemerintah. Ia memahami bahwa penarikan ini merupakan kewenangan pemerintah sesuai dengan kebutuhan anggaran. OJK berharap agar penempatan SAL dapat berlangsung lebih lama untuk mendukung likuiditas perbankan dan penyaluran kredit secara optimal. "Harapannya lebih lama, lebih bagus untuk penambahan likuiditas. Ini untuk menekan suku bunga, juga supaya penyaluran kredit tetap efektif," tambah Dian.

Pentingnya Pengelolaan Likuiditas

Dian menjelaskan bahwa penempatan dana pemerintah di perbankan bukanlah praktik yang umum, karena pengelolaan likuiditas seharusnya berada di tangan Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter. Ketika dana pemerintah disimpan di bank, dana tersebut akan terintegrasi dalam struktur likuiditas bank dan tidak dapat dipisahkan. Oleh karena itu, pengelolaannya menjadi bagian dari pengaturan likuiditas bank secara keseluruhan.

Apabila SAL ditarik dari Himbara, Dian menekankan pentingnya memperkuat sumber likuiditas bank melalui peningkatan dana pihak ketiga (DPK) atau penghimpunan dana masyarakat. Berbagai instrumen dapat digunakan untuk menjaga likuiditas, seperti fasilitas repurchase agreement (repo) ke Bank Indonesia jika bank memiliki surat berharga negara (SBN), serta pemanfaatan pasar uang antarbank (PUAB). "Tapi saya melihat tidak ada sesuatu yang perlu ditakutkan, tidak terlalu serius," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa bank telah mengantisipasi kondisi yang tidak permanen ini dan pada akhirnya dapat kembali ke pengelolaan rekening pemerintah yang sepenuhnya berada di Bank Indonesia. Dian juga memastikan bahwa hal ini akan dibahas lebih lanjut dalam forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia untuk memastikan masa transisi dapat berjalan tanpa memberikan tekanan berlebihan pada perbankan. "Tapi kalau saya melihatnya berdasarkan analisis kami, tekanan terhadap likuiditas bank tidak terlalu berat apabila SAL ditarik dari Himbara," tutup Dian.

Sebagai informasi, berdasarkan data dari Bank Indonesia, kredit perbankan pada Mei 2026 mengalami pertumbuhan sebesar 11,51 persen secara tahunan, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan pada April 2026 yang sebesar 9,98 persen. Likuiditas perbankan juga terjaga dengan rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga sebesar 24,74 persen dan DPK yang masih tumbuh tinggi sebesar 13,47 persen pada Mei 2026. Rata-rata suku bunga kredit tercatat sebesar 8,72 persen dan suku bunga deposito satu bulan sebesar 4,26 persen.

Artikel Terkait