Fakta Pendidikan

Pendaftaran KIP Kuliah Jalur Mandiri Masih Dibuka, Simak Cara dan Syaratnya

Pemerintah masih membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah hingga 31 Oktober 2026, khusus untuk calon mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri dan swasta jalur mandiri.

D
Dila Rakasiwi
12 August 2026
23 pembaca
Pendaftaran KIP Kuliah 2026 masih dibuka. Foto: Istimewa
Pendaftaran KIP Kuliah 2026 masih dibuka. Foto: Istimewa

Jakarta - Saat ini, banyak perguruan tinggi negeri (PTN) yang telah memulai perkuliahan dengan kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PPKMB) 2026. Meski demikian, pendaftaran untuk bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah masih dibuka oleh pemerintah hingga 31 Oktober 2026. Pendaftaran ini ditujukan bagi calon mahasiswa baru di jalur mandiri, baik di PTN maupun perguruan tinggi swasta (PTS).

Calon pendaftar KIP Kuliah perlu menyiapkan tiga dokumen penting, yaitu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Seleksi penerimaan akan dilakukan berdasarkan kelayakan dan tingkat kesejahteraan pendaftar yang tercantum dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pendaftar juga dapat memeriksa tingkat desil mereka secara mandiri dan melakukan pembaruan data jika diperlukan melalui tautan yang disediakan.

Cara Mendaftar KIP Kuliah 2026

Untuk mendaftar KIP Kuliah, langkah pertama adalah membuat akun di laman resmi KIP Kuliah. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Akses situs KIP Kuliah di https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/.
  2. Klik tombol "Login Siswa" di pojok kanan atas.
  3. Pilih "Belum punya akun? Daftar Sekarang". Pendaftaran akun hanya untuk siswa yang lulus pada tahun 2026, 2025, dan 2024 yang belum terdaftar sebagai mahasiswa aktif.
  4. Isi data yang diminta, termasuk NIK, NISN, NPSN, dan email aktif.
  5. Klik "Selanjutnya".
  6. Sistem akan memvalidasi NIK, NISN, dan NPSN, serta kelayakan untuk mendapatkan KIP Kuliah.
  7. Jika berhasil, Nomor Pendaftaran dan Kode Akses akan dikirimkan ke email yang didaftarkan.

Setelah akun dibuat, calon pendaftar dapat mengajukan pendaftaran KIP Kuliah dengan langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi laman KIP Kuliah di https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/.
  2. Klik "Login Siswa" dan masukkan Nomor Pendaftaran serta Kode Akses.
  3. Isi semua data yang diperlukan oleh sistem.
  4. Pilih jalur seleksi yang diikuti.
  5. Unggah dokumen yang diminta.
  6. Jika diterima di perguruan tinggi, kampus akan melakukan verifikasi sebelum mengusulkan pendaftar sebagai penerima KIP Kuliah.

Perlu dicatat bahwa pendaftaran KIP Kuliah dan pendaftaran jalur mandiri dilakukan secara terpisah, sehingga pendaftar juga harus mendaftar ke perguruan tinggi sesuai jadwal jalur mandiri yang dipilih.

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2026

Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar KIP Kuliah:

  • Lulusan SMA/sederajat tahun 2026, 2025, atau 2024.
  • Lolos seleksi penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS yang terakreditasi.
  • Memiliki keterbatasan ekonomi, berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, dan/atau dengan pertimbangan khusus.
  • Verifikasi oleh perguruan tinggi yang menyatakan bahwa pendaftar berasal dari keluarga miskin/rentan miskin.

Bantuan KIP Kuliah mencakup biaya pendidikan dan biaya hidup. Bantuan biaya pendidikan akan langsung ditransfer ke rekening perguruan tinggi, sedangkan bantuan biaya hidup akan diberikan ke rekening penerima beasiswa dalam lima klaster berdasarkan indeks harga lokal.

Informasi Tambahan

Untuk melihat daftar perguruan tinggi dan program studi yang menerima KIP Kuliah, kunjungi laman resmi KIP Kuliah dan cari informasi yang diperlukan. Pendaftaran jalur mandiri untuk PTN dan PTS berlangsung dari 15 Juni hingga 31 Oktober 2026. Segera daftarkan diri Anda dan pastikan untuk mengikuti prosedur yang berlaku di perguruan tinggi tujuan.

Demikian informasi mengenai pendaftaran KIP Kuliah 2026 untuk jalur mandiri. Pastikan untuk segera mendaftar dan ikuti prosedur yang ditetapkan di kampus yang Anda tuju.

detik.com Sumber: detik.com

Artikel Terkait