Fakta Pendidikan

Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2026 Dibuka, Simak Syarat dan Prosedurnya

Pendaftaran KJP Plus Tahap II untuk tahun 2026 telah dibuka hingga 5 Agustus, memberikan kesempatan bagi siswa dari keluarga kurang mampu untuk mendaftar melalui sekolah.

W
Wira Yudha
01 August 2026
26 pembaca
KJP Plus. (Foto: dok. Jakarta.go.id)
KJP Plus. (Foto: dok. Jakarta.go.id)

Jakarta - Pendaftaran untuk KJP Plus Tahap II tahun 2026 resmi dimulai dan akan berlangsung hingga 5 Agustus. Siswa yang memenuhi kriteria dapat mendaftar langsung melalui sekolah mereka. Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program bantuan yang ditujukan bagi siswa dari latar belakang ekonomi yang kurang mampu.

Menurut informasi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi mereka, berikut adalah syarat dan prosedur pendaftaran untuk KJP Plus Tahap II tahun 2026.

Syarat Penerima KJP Plus Tahap II 2026

Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima KJP Plus Tahap II tahun 2026 antara lain:

  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penduduk DKI Jakarta.
  • Berdomisili di DKI Jakarta selama minimal 5 tahun berturut-turut.
  • Berusia antara 6 hingga 21 tahun.
  • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau sebagai penerima manfaat Panti Sosial.
  • Terdaftar sebagai siswa di satuan pendidikan baik negeri maupun swasta di Provinsi DKI Jakarta.

Cara Daftar KJP Plus Tahap II 2026

Siswa yang memenuhi syarat dapat melakukan pendaftaran melalui sekolah dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut:

  • Formulir pendaftaran.
  • Surat permohonan kepada Gubernur.
  • Surat pernyataan ketaatan penggunaan Dana KJP Plus.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi KTP orang tua atau wali.

Jadwal pendataan KJP Plus Tahap II 2026 adalah sebagai berikut:

  • Pendaftaran melalui sekolah: 24 Juli - 5 Agustus 2026.
  • Verifikasi oleh sekolah: 27 Juli - 5 Agustus 2026.
  • Unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM): 27 Juli - 7 Agustus 2026.
  • Verifikasi oleh Dinas Pendidikan: 10-13 Agustus 2026.
  • Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 13 Agustus - 3 September 2026.
  • Penyaluran dana: 4 September 2026.

Besaran Bantuan KJP Plus Tahap II

Berikut adalah besaran bantuan yang akan diberikan berdasarkan jenjang pendidikan:

  • SD/MI/SDLB Sekolah Negeri: Biaya Personal Per Bulan: Rp 250 ribu.
  • SD/MI/SDLB Sekolah Swasta: SPP Per Bulan: Rp 130 ribu, Biaya Personal Per Bulan: Rp 250 ribu.
  • SMP/MTs/SMPLB Sekolah Negeri: Biaya Personal Per Bulan: Rp 300 ribu.
  • SMP/MTs/SMPLB Sekolah Swasta: SPP Per Bulan: Rp 170 ribu, Biaya Personal Per Bulan: Rp 300 ribu.
  • SMA/MA/SMALB Sekolah Negeri: Biaya Personal Per Bulan: Rp 420 ribu.
  • SMA/MA/SMALB Sekolah Swasta: SPP Per Bulan: Rp 290 ribu, Biaya Personal Per Bulan: Rp 420 ribu.
  • SMK Sekolah Negeri: Biaya Personal Per Bulan: Rp 450 ribu.
  • SMK Sekolah Swasta: SPP Per Bulan: Rp 240 ribu, Biaya Personal Per Bulan: Rp 450 ribu.
  • Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket A/B/C): Biaya Personal Per Bulan: Rp 250 ribu.

Larangan bagi Penerima KJP Plus

Penerima KJP Plus dilarang melakukan beberapa tindakan, antara lain:

  • Membelanjakan bantuan untuk keperluan di luar yang telah ditentukan.
  • Merokok, menggunakan narkotika, dan terlibat dalam tindakan asusila.
  • Terlibat dalam kekerasan, perundungan, atau tawuran.
  • Melakukan penipuan, mencuri, atau mengedarkan gambar tidak senonoh.
  • Sering bolos sekolah atau terlambat.
  • Menjaminkan bantuan sosial kepada pihak lain.

KJP Plus dapat dihentikan jika penerima melanggar ketentuan yang berlaku. Informasi mengenai pendataan KJP Plus Tahap II 2026 diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan.

detik.com Sumber: detik.com

Artikel Terkait