Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengumumkan pembukaan pendaftaran untuk Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) bagi Guru Tertentu pada periode 3 tahun 2026. Setelah berhasil lulus dalam uji kompetensi ini, para guru akan menerima sertifikat pendidik dan berhak mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).
Ketentuan Peserta UKPPPG Guru Tertentu
Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dit PPG Ditjen GTKPG) Kemendikdasmen menjelaskan syarat bagi guru yang ingin mengikuti UKPPPG Guru Tertentu periode 3 tahun 2026. Peserta yang diperbolehkan adalah yang telah menyelesaikan seluruh siklus pembelajaran, memiliki nomor induk mahasiswa (NIM) yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), serta peserta retaker yang belum lulus atau belum mengikuti UKPPPG pada periode sebelumnya dan masih dalam masa studi.
Jadwal Pendaftaran dan Ujian
Pendaftaran untuk peserta first taker dibuka dari 25 Juli hingga 15 Agustus 2026, sedangkan pendaftaran untuk retaker berlangsung dari 25 Juli hingga 14 Agustus 2026. Dokumen perangkat pembelajaran dan video praktik pembelajaran harus diunggah antara 20 hingga 26 Agustus 2026. Simulasi ujian akan dilaksanakan dari 25 Juli hingga 31 Agustus 2026, dan kartu ujian dapat dicetak pada 2 September 2026. Pelaksanaan ujian tulis berbasis komputer (UTBK) dijadwalkan pada 5-6 September 2026.
Komponen Uji Kompetensi UKPPPG
Menurut Petunjuk Teknis UKPPPG Guru Tertentu 2026, terdapat beberapa komponen yang akan diujikan. Pertama adalah ujian tertulis yang terdiri dari tes objektif selama 120 menit dan tes subjektif selama 30 menit. Tes objektif mencakup Pedagogical Content Knowledge (PCK) dengan 35 soal pilihan ganda dan Situational Judgement (SJT) dengan 30 soal pilihan ganda berbobot 1-5. Tes subjektif berupa uraian reflektif yang mengukur kompetensi guru dalam mengidentifikasi dan mengatasi masalah dalam pembelajaran.
Kedua adalah ujian kinerja (UKin) yang melibatkan uji pembelajaran langsung di kelas. Keterampilan yang dinilai dalam UKin mencakup ketepatan alur dan tahapan pembelajaran, kesesuaian dengan rencana pembelajaran, penguasaan bahan ajar, interaksi dengan siswa, penggunaan media pembelajaran yang tepat, serta kemampuan melakukan evaluasi dan umpan balik di akhir pembelajaran. Untuk Bimbingan Konseling, UKin akan meliputi layanan bimbingan klasikal dan konseling individual.
Informasi lebih lanjut mengenai petunjuk teknis UKPPPG dapat diunduh sebagai referensi persiapan uji kompetensi. Pendaftaran UKPPPG bagi Guru Tertentu dapat dilakukan melalui situs resmi di https://ukpppg.bppp.kemendikdasmen.go.id.