Di Surabaya, pihak kepolisian telah menetapkan seorang wanita berinisial ENR (32) sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan beruntun yang merenggut nyawa satu orang. Wanita yang mengemudikan Mitsubishi Outlander tersebut kini menghadapi ancaman hukuman penjara selama enam tahun.
Penyelidikan dan Penahanan Tersangka
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya, Iptu Sulthon NA, mengungkapkan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya segera melakukan penahanan dengan menerapkan pasal-pasal yang berlapis. Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 312 juncto Pasal 231 ayat (1) UU yang sama karena melarikan diri setelah kejadian.
Kondisi Tersangka Saat Kecelakaan
Menurut Sulthon, pada saat kecelakaan terjadi, tersangka diketahui tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM). Meskipun demikian, mobil Mitsubishi Outlander dengan nomor polisi L-1049-OO adalah milik pribadi tersangka. "Mobil tersebut milik pribadi. Untuk tersangka merupakan ibu rumah tangga, detailnya masih kita dalami," jelas Sulthon.
Insiden ini menyoroti pentingnya kesadaran berkendara, terutama dalam kondisi tidak sadar akibat pengaruh alkohol. Kasus ini pun menjadi perhatian publik mengenai keselamatan di jalan raya.