Jakarta - Sebanyak 321 individu ditangkap oleh pihak kepolisian saat melakukan penggerebekan di sebuah gedung yang diduga menjadi markas judi online di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan hingga ke tingkat atas dari jaringan judi ini.
Brigjen Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, menyatakan, "Kita tetap berkomitmen untuk melakukan pengusutan sampai dengan ke atasnya." Ia menjelaskan bahwa para warga negara asing (WNA) yang ditangkap sebagian besar hanya berperan sebagai koordinator dalam operasi judi tersebut. "Yang sekarang ini hanya ada taraf sebagai koordinator dari masing-masing jenis pekerjaan yang mereka, atau peran daripada mereka para pelaku ini," tambahnya.
Rincian Penangkapan WNA
Menurut Wira, para WNA tersebut ditangkap saat sedang menjalankan aktivitas di situs judi online. Dari total yang ditangkap, 228 orang berasal dari Vietnam, 57 dari China, 13 dari Myanmar, 11 dari Laos, lima dari Thailand, serta masing-masing tiga orang dari Malaysia dan Kamboja. "Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online," ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa para WNA ini masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata, yang tidak memberikan izin untuk bekerja. "Mereka menggunakan izin wisata semua, nggak ada yang kerja," jelas Wira. Markas judi online ini diduga telah beroperasi selama sekitar dua bulan, dengan para pelaku menyewa lantai gedung sebagai pusat operasi judi lintas negara yang terorganisir.
Masalah Keimigrasian dan Koordinasi dengan Instansi Terkait
Brigjen Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, menambahkan bahwa para WNA tersebut menggunakan visa wisata yang berlaku selama 30 hari. "Artinya, jika dia sudah 2 bulan di sini, yang bersangkutan sudah overstay. Mereka sudah melakukan tindak pidana keimigrasian," ucap Untung.
Polri kini berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Ditjen Imigrasi Kemenimipas untuk menangani kasus ini. Untung juga mengusulkan pembentukan satuan tugas khusus (task force) untuk menangani negara-negara yang masuk dalam daftar subjek perhatian. "Jika dibiarkan, jika hanya Polri saja yang melakukan aksi, tentunya tidak akan efektif. Kita perlu duduk bersama melakukan konsolidasi untuk pembentukan task force," ujarnya.