Tangerang Selatan - Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan terhadap sebuah pabrik yang memproduksi uang palsu pecahan Rp 100.000 di kawasan Gudang Industri Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan. Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Jumat malam (21/8/2026), beberapa petugas mengalami luka-luka, termasuk satu anggota polisi yang terkena pecahan kaca.
Penggerebekan ini dilakukan oleh Unit 2 Subdit II Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kompol Yulianto, yang terluka dalam insiden tersebut, tetap menunjukkan dedikasi dan keberanian dalam menjalankan tugasnya. "Ini merupakan bagian dari risiko yang dihadapi anggota ketika melakukan penegakan hukum di lapangan," ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor D. Mackbon pada Minggu (23/8/2026).
Proses Pengamanan dan Penemuan Barang Bukti
Victor menjelaskan bahwa cedera yang dialami Yulianto terjadi saat tim berupaya mengamankan situasi di dalam gudang. Meskipun ada luka, proses pengungkapan tetap dilanjutkan hingga lokasi dapat dikuasai dan para pelaku yang diduga terlibat berhasil diamankan. Dari lokasi, penyidik menemukan sekitar 360 ribu lembar uang palsu, serta berbagai peralatan yang digunakan dalam proses pembuatan, seperti mesin cetak, mesin potong, dan tinta.
Pemeriksaan lebih lanjut masih dilakukan untuk mendalami peran masing-masing tersangka dan rangkaian kegiatan yang berlangsung di lokasi. Pengembangan juga diarahkan untuk menelusuri asal bahan baku dan kemungkinan jalur peredaran uang palsu tersebut.
Identifikasi dan Penangkapan Tersangka
Menurut Victor, penggerebekan yang berlangsung pada pukul 22.00 WIB tersebut berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan inisial S, NC, dan D yang berperan sebagai produsen. Selanjutnya, petugas juga menangkap tersangka AB yang berperan sebagai pemesan di wilayah PIK, Jakarta Utara.
Victor menambahkan bahwa sindikat ini telah beroperasi sejak Maret 2026 dan uang palsu yang diproduksi belum sempat beredar di masyarakat. "Kami sampaikan bahwa Subdit 2 Eksmonbank Direktorat Kriminal Khusus berhasil melakukan upaya pencegahan," jelasnya. Peralatan percetakan yang digunakan oleh para tersangka juga berhasil diamankan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan atau Pasal 375 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 36 dan atau Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dari informasi yang diperoleh, dua dari empat tersangka adalah residivis, yakni S dan D, yang sebelumnya terlibat dalam kasus serupa. Victor menjelaskan bahwa uang palsu yang dicetak memiliki kualitas tinggi, lengkap dengan nomor seri dan fitur keamanan lainnya. "Mereka bekerja sama dalam jaringan yang memungkinkan mereka untuk merekrut individu dengan keahlian khusus," tambahnya.
Dengan keberhasilan ini, Polda Metro Jaya menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran uang palsu dan menegakkan hukum di masyarakat.