Singkawang - Cung Su Liat alias Aliat (55), seorang pengusaha, ditemukan tewas dengan luka tembak di halaman rumahnya yang terletak di Kota Singkawang, Kalimantan Barat. Tiga orang telah ditangkap dalam kasus ini, termasuk adik kandung dari korban. Insiden tragis ini terjadi di kediaman korban yang beralamat di Jalan Tanjung Batu Dalam Kopisan, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Barat, pada Senin (3/8/2026). Korban ditembak oleh orang yang tidak dikenal.
Kejadian ini pertama kali diketahui oleh anak korban, Cung Wui, yang menemukan ayahnya tergeletak dengan luka tembak di bagian belakang tubuhnya, yang tembus hingga dada. Ia segera melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Singkawang.
Mendapatkan laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Resmob Polda Kalbar, Ditreskrimum Polda Kalbar, dan Satreskrim Polres Singkawang langsung melakukan penyelidikan. "Tim melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, hingga menelusuri keberadaan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan," ujar Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Tri Satrio Sulistomo, dilansir detikKalimantan, Selasa (4/8).
Penyelidikan Mengarah ke Pelaku
Penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada seorang pria bernama Suchandri (37). Polisi juga memeriksa seorang saksi yang disebut mengantar pelaku untuk mengambil senapan angin sekaligus menuju lokasi kejadian. Selain menangkap Suchandri yang diduga sebagai eksekutor, aparat juga menciduk dua orang lainnya yang memiliki peran berbeda. Salah satunya adalah inisiator pembunuhan yang ternyata adalah adik kandung korban sendiri, yaitu TSP alias Aphin.
Pengakuan Tersangka
Saat diperiksa, Suchandri mengakui bahwa ia telah menembak korban atas permintaan Aphin. "S mengaku disuruh adik korban bernama Aphin. Dia juga sudah kita amankan bersama M, teman S," jelasnya. Fakta lain juga terungkap, di mana pria yang diduga sebagai eksekutor mengaku menerima bayaran hingga Rp 90 juta untuk menghabisi nyawa korban. "Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku melakukan penembakan atas perintah seseorang berinisial TSP alias Aphin dan telah menerima uang sekitar Rp 90 juta secara bertahap sejak November 2025 hingga Agustus 2026," tambah Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Tri Satrio Sulistomo, pada Selasa siang.