Bekasi - Mondy Tatto, yang dikenal dengan nama DRA atau M, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan seorang anak punk pengamen yang berinisial FA di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Ia diduga terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap korban sebelum korban tewas ditusuk oleh seorang pria berinisial DD.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (27/6) sekitar pukul 21.00 WIB, ketika korban FA alias K sedang duduk bersama teman-temannya di depan sebuah salon. Tak lama setelah itu, DD datang bersama seorang wanita dengan mengendarai sepeda motor milik Mondy Tatto. Korban kemudian meminta untuk meminjam sepeda motor tersebut, yang diduga memicu perselisihan antara korban dan DD.
Keributan yang Berujung pada Kekerasan
Konflik antara keduanya berlanjut hingga terjadi perkelahian di jalan, meskipun beberapa orang berusaha melerai. Mondy Tatto diduga ikut memukul korban. "Saat keributan masih berlangsung, DRA keluar dari salon dan diduga ikut melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul, menarik kaki, serta menjambak rambut korban," jelas Kapolsek Cikarang Barat Kompol Dimmas Adhit Putranto, Kamis (23/7/2026).
Berdasarkan keterangan saksi, kepala korban juga diduga sempat dibenturkan ke kendaraan yang ada di sekitar lokasi. Setelah keributan mereda, korban dibawa pulang oleh teman-temannya menggunakan sepeda motor.
Insiden Penusukan di Kontrakan
Perselisihan antara FA dan DD ternyata belum berakhir. Keduanya kembali terlibat cekcok di sebuah lokasi kontrakan, di mana korban FA mengalami luka tusuk akibat senjata tajam. Rekan-rekannya segera membawanya ke Rumah Sakit Bakti Husada untuk mendapatkan perawatan medis, namun setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia. Warga yang mengetahui kejadian tersebut melaporkannya kepada Ketua RT dan pihak kepolisian.
Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku DD di Tambelang, Bekasi, beberapa jam setelah kejadian. Terduga pelaku dikenakan pasal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah flashdisk yang diduga berisi data terkait kejadian tersebut. Kedua tersangka kemudian dibawa ke Polsek Cikarang Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Ketua RT setempat, Boy Sandi, menyatakan bahwa perselisihan antara korban dan pelaku sudah terjadi sejak sehari sebelum penusukan. Informasi yang diterimanya menyebutkan bahwa keduanya sempat bertengkar di kawasan Pasar Beras Cikarang Jati sebelum konflik berlanjut ke Kalijaya. "Kami tidak mengetahui secara pasti awal kejadiannya. Informasinya mereka sempat cekcok sejak sore, lalu menjelang subuh ada warga yang melapor. Saat kami tiba di lokasi, korban sudah dibawa ke rumah sakit," kata Boy.
Dia menambahkan bahwa korban dan pelaku sama-sama berprofesi sebagai pengamen anak punk, dan perselisihan tersebut diduga dipicu oleh rasa cemburu terhadap seorang perempuan yang dikenal di lingkungan mereka. "Sepertinya ada motif asmara karena rasa cemburu," ujarnya.