Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan peringatan mengenai pentingnya menjaga sikap dalam merayakan kegembiraan. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap insiden yang melibatkan dugaan penistaan agama terkait setoran hafalan Al-Qur'an yang dipadukan dengan promosi minuman keras (miras) di festival musik The Sounds Project yang berlangsung di Ancol, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.
“Kan dia kita sudah berikan peringatan bahwa hal-hal yang seperti itu agak sensitif ya. Boleh gembira tetapi jangan sampai nanti salah, salah dalam membuat suatu langkah,” ungkap Nasaruddin saat berada di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat (14/8). Ia menekankan bahwa dalam situasi tersebut, mungkin ada elemen kegembiraan yang tidak disadari, namun tetap harus diingat bahwa hal itu sangat sensitif.
Penanganan Kasus oleh Pihak Berwenang
Nasaruddin juga menyatakan bahwa kasus ini telah diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk ditangani. Ia meminta semua pihak untuk bersabar menunggu hasil dari investigasi yang sedang berlangsung oleh aparat kepolisian. “Sudah ditangani oleh pihak yang berwajib, kita tunggulah,” tambahnya.
Insiden yang melibatkan promosi miras dengan tantangan hafalan Al-Qur'an dalam festival musik The Sounds Project, yang diadakan pada akhir pekan lalu, telah menjadi viral di media sosial. Dalam sebuah video yang beredar, pengunjung dapat melihat sebuah booth yang menawarkan tantangan hafalan surah Ad-Duha dengan imbalan diduga sebotol miras.
Proses Hukum Terhadap Tersangka
Seiring dengan viralnya insiden tersebut, pihak kepolisian telah menangkap dua dari empat tersangka yang terlibat. Kedua tersangka tersebut, REK yang berperan sebagai pemandu acara atau MC dan AK sebagai pembuat tantangan, kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Kamis (13/8).
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa proses hukum terhadap dua tersangka lainnya masih berjalan. Namun, hingga saat ini, pihak kepolisian belum memutuskan untuk menahan dua tersangka tersebut, yang terdiri dari I sebagai pembuat tantangan dan M yang tampil melafalkan surah Ad-Duha melalui pengeras suara.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.