Jakarta - Kontroversi muncul di kalangan warganet terkait video yang menjadikan usher atau SPG di GIIAS 2026 sebagai subjek dari konten berjudul 'cara mendekati cewek'. Pria yang merekam dan membuat video tersebut, Brian, telah menyampaikan permohonan maafnya.
"Beberapa hari ini sedang ramai terjadinya kegaduhan. Sebelumnya saya Brian, saya ingin meminta maaf atas semua kesalahan yang timbul dari kelakuan saya. Saya tidak membenarkan, saya hanya meminta maaf atas semua pihak yang merasa dirugikan," ungkap Brian melalui akun Instagram @ebemartono pada hari Senin, 3 Agustus 2026.
Pernyataan Brian tentang Konten Video
Dalam penjelasannya, Brian berjanji untuk lebih berhati-hati dalam mengunggah konten video di masa mendatang. Dia mengakui kesalahannya dan memberikan klarifikasi mengenai niat awal pembuatan video tersebut. "Jadi, awal bikin video itu gini. Awal tuh iseng. Awal suka kenalan sama orang, iseng-iseng aja. Kenalan sama bule, kenalan sama cewek, kenalan sama om-om," jelasnya.
Brian merasa video yang ia buat dapat memberikan inspirasi bagi orang-orang yang introvert untuk lebih percaya diri. Dia menegaskan tidak memiliki niat negatif dalam setiap konten yang diproduksinya. "Segala tuduhan yang timbul mungkin sudah di ranah personal, mungkin ada accusation yang muncul. Lagi-lagi saya minta maaf dan saya tidak membenarkan. Ke depannya saya akan membenahi diri dan meluruskan semua yang terjadi," tambahnya.
Pernyataan Ketua Komisi III DPR RI
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa perekaman tanpa izin adalah tindakan yang tidak etis dan melanggar hukum. Dia menekankan pentingnya menjaga keamanan di pameran GIIAS, terutama bagi mereka yang menjalankan tugas secara profesional. "Tindakan merekam seseorang secara diam-diam tanpa consent, apalagi dijadikan materi konten untuk kepentingan komersial, adalah perbuatan yang tidak beretika dan melanggar hukum," tuturnya.
Habiburokhman juga menegaskan bahwa korban dari perekaman tanpa izin memiliki hak untuk menuntut pelaku. "Berdasarkan hukum positif di Indonesia, korban dapat menuntut si pelaku. Dasarnya antara lain pasal 12 dan 115 UU Hak Cipta," jelasnya. Dia menambahkan bahwa tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Lebih lanjut, Habiburokhman menyarankan agar korban atau pihak manajemen segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. "Saya mendorong dan menyarankan kepada korban atau pihak manajemen untuk segera membuat laporan resmi ke Polres Tangerang Selatan," katanya. Komisi III akan memantau proses hukum ini agar ditangani dengan tegas dan profesional, demi memberikan efek jera.