Fakta Politik

Pimpinan MPR Serahkan Konsep PPHN kepada Prabowo Subianto

Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI telah menyerahkan konsep Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta. Pertemuan ini berlangsung pa...

A
Agustinus Jaya Wiratama
04 August 2026
41 pembaca
Ketua MPR Ahmad Muzani menjelaskan kedatangan Pimpinan MPR RI menemui Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/8). (CNN Indonesia/ Muhammad Naufal
Ketua MPR Ahmad Muzani menjelaskan kedatangan Pimpinan MPR RI menemui Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/8). (CNN Indonesia/ Muhammad Naufal

Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia menyerahkan konsep-konsep Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) kepada Presiden Prabowo Subianto. Penyerahan ini dilakukan setelah pertemuan antara Ketua MPR RI dan Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada hari Senin, 3 Agustus.

"Kami menyampaikan konsep Pokok-Pokok Haluan Negara yang tahun lalu masih menjadi draf dan dalam pembahasan oleh tim yang kami bentuk dan dalam kesempatan kali ini kami menyerahkan konsep tersebut kepada Presiden Republik Indonesia," ungkap Muzani setelah pertemuan.

Diskusi Mengenai PPHN

Dalam kesempatan tersebut, Muzani juga menyampaikan bahwa pimpinan MPR sempat berdiskusi dengan Prabowo mengenai PPHN. Ia menambahkan bahwa Prabowo pada prinsipnya menyerahkan kepada MPR mengenai mekanisme untuk menjadikan PPHN sebagai pedoman bagi pemerintahan yang akan datang.

Muzani menjelaskan bahwa PPHN tidak hanya ditujukan untuk pemerintahan saat ini, tetapi juga sebagai arah bagi perjalanan pemerintahan di masa mendatang. "Sehingga Presiden menyerahkan kepada mekanisme MPR untuk menetapkan PPHN ini menjadi sebuah pedoman bagi kepresidenan-kepresidenan berikutnya," jelasnya.

Peran PPHN dalam Kebijakan Nasional

PPHN direncanakan akan menjadi dokumen hukum yang berisi arah kebijakan strategis dan pedoman pembangunan nasional yang melintasi berbagai periode kepresidenan di Indonesia. PPHN ini dirancang untuk memiliki fungsi yang mirip dengan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang berlaku pada masa Orde Lama di bawah kepemimpinan Presiden Sukarno dan Orde Baru di bawah Presiden Soeharto.

Sebelum reformasi, GBHN ditetapkan oleh MPR sebagai lembaga tertinggi negara, dan harus dilaksanakan oleh presiden sebagai mandataris MPR. Namun, setelah adanya amendemen UUD 1945 yang mengubah status MPR, GBHN dihapus dan digantikan oleh undang-undang yang mengatur perencanaan pembangunan nasional serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RJPN).

Penyusunan PPHN merupakan rekomendasi dari MPR periode 2014-2019, di mana pada saat itu direncanakan untuk dimasukkan ke dalam UUD 1945 setelah dilakukan amendemen terbatas. Pada 9 Desember 2025, Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menyatakan bahwa penerapan PPHN bisa dilakukan tidak hanya melalui amendemen, tetapi juga bisa diatur melalui Ketetapan (Tap) MPR dan undang-undang. Eddy menekankan bahwa semua langkah tersebut masih perlu dikonsultasikan dengan berbagai pihak, termasuk dengan Presiden RI.

Artikel Terkait