Jakarta - Sejumlah pimpinan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Kamis (20/8/2026). Mereka diduga terlibat dalam praktik suap terkait penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran di Purwokerto, Jawa Tengah. KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa di antara yang ditangkap terdapat Rektor Unsoed, Prof Dr Ir Akhmad Sodiq, MSc Agr, IPU, ASEAN Eng, serta Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Prof Dr Ir Norman Arie Prayogo, SPi MHSi, dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Prof Dr Kuat Puji Prayitno, SH, MHum. Penangkapan ini mengingatkan kembali pada kasus suap yang melibatkan pimpinan Universitas Lampung pada tahun 2022.
Kasus Suap di Universitas Lampung
Pada tahun 2022, Rektor Universitas Lampung, Prof Dr Karomani, ditangkap KPK karena kasus penyuapan dalam proses Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila). KPK menyebutkan bahwa Karomani menetapkan tarif antara Rp 100 juta hingga Rp 350 juta per mahasiswa untuk dapat lulus seleksi Simanila. Selama proses tersebut, Karomani terlibat langsung dalam menentukan kelulusan peserta dengan melibatkan pimpinan lainnya untuk menyeleksi berdasarkan kemampuan finansial orang tua mahasiswa.
Pentingnya Menjaga Integritas di Perguruan Tinggi
Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), Eduart Wolok, menyatakan keprihatinan dan penyesalan atas terulangnya dugaan kasus serupa di lingkungan perguruan tinggi negeri. Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG) ini menegaskan bahwa insiden di Universitas Lampung seharusnya menjadi pengingat bagi semua pimpinan PTN untuk lebih ketat dalam menjaga integritas saat penerimaan mahasiswa baru.
"Prihatin dan menyesalkan terjadinya kasus ini begitu, karena sejatinya semenjak dari 2022 kan kami sudah saling terus mengingatkan, sejak kasus Unila terjadi gitu ya, mencuat, kita sudah saling mengingatkan betapa pentingnya kita untuk menjaga marwah sistem penerimaan mahasiswa baru," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa prinsip menjaga integritas dalam penerimaan mahasiswa baru telah diterapkan, terutama melalui sistem Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), baik melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) maupun Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT). "Dan itu sudah kita jalankan dengan penuh tanggung jawab gitu ya, terutama dari SNPMB, baik SNBP, SNBT, yang bisa kita katakan hampir tidak ada kecurangan sama sekali ya dari sistem penyelenggara," sambungnya.
Dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung, Karomani dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 8,075 miliar dan denda Rp 400 juta subsider empat bulan kurungan. KPK juga menangkap Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heriyandi, dan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri, yang masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan penjara.