Fakta Nasional

Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Buzzer Penyebar Berita Hoax

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat buzzer yang memproduksi dan menyebarkan berita hoax di media sosial. Penyelidikan mengungkap berbagai konten yang bersifat provokatif dan penyalahgunaan d...

N
Narayana Putra
28 July 2026
31 pembaca
Foto: Polda Metro Jaya bongkar sindikat buzzer hoax di medsos (Devi/detik)
Foto: Polda Metro Jaya bongkar sindikat buzzer hoax di medsos (Devi/detik)

Jakarta - Polda Metro Jaya telah membongkar sindikat buzzer yang terlibat dalam pembuatan dan penyebaran berita bohong di platform media sosial. Penemuan ini mengungkapkan berbagai konten yang dihasilkan oleh sindikat tersebut.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengungkap bahwa sindikat ini beroperasi sejak tahun 2024. Dalam dua tahun terakhir, mereka memproduksi konten yang mengandung hasutan serta penyalahgunaan data elektronik. "Kami dari tim penyidik tentunya mengumpulkan seluruh konten yang di-upload oleh para tersangka di mana yang berkaitan dengan perbuatan para tersangka itu sendiri. Baik itu ada yang bersifat provokasi, kemudian ada yang bersifat penyalahgunaan data elektronik, ataupun yang bersifat menyerang kehormatan, ataupun yang bersifat fitnah," jelas Iman dalam konferensi pers di Polda Metro, Jakarta, pada Senin (27/7/2026).

Identitas dan Peran Anggota Sindikat

Dalam pengungkapan ini, terdapat delapan orang yang terlibat, masing-masing dengan inisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMAA, G, dan S. Mereka memiliki beragam peran, mulai dari editor, pengelola akun media sosial, hingga individu yang menawarkan proyek. "Alasan yang bersangkutan melakukan itu, memang berdasarkan hasil penyidikan yang kami lakukan, yang bersangkutan melakukan itu dengan alasan atau motivasi untuk memperoleh sejumlah uang dari si pemberi pekerjaan," tambahnya.

Penyidikan Berlanjut dan Potensi Tindak Pidana Korupsi

Iman juga menyatakan bahwa penyidikan terhadap kasus ini masih berlangsung, dengan fokus pada pihak-pihak yang memesan konten dari sindikat tersebut. Jika terbukti bahwa pemesan adalah penyelenggara negara yang menggunakan dana publik, maka akan diterapkan pasal baru. "Apabila para pelaku tindak pidana yang melakukan perbuatan melawan hukum melalui media elektronik atau media sosial tersebut mendapat order atau memperoleh pesanan melalui instansi atau lembaga negara dengan menggunakan uang negara yang merugikan negara untuk kepentingan pribadi, untuk keuntungan pribadi ataupun orang lain atau kelompok tertentu, maka berpotensi dapat dikenakan dengan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHPidana," jelasnya.

Saat ini, para tersangka telah dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar.

Artikel Terkait