Jakarta - Aparat kepolisian telah menetapkan MR (21) sebagai tersangka dalam kasus penodongan yang berujung pada insiden melindas mahasiswi Universitas Padjadjaran (Unpad) berinisial GC di Sumedang, Jawa Barat. Penangkapan ini dilakukan setelah diketahui bahwa tindakan pelaku didorong oleh motif ekonomi serta niat untuk mencuri.
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, menjelaskan, "Untuk motif disampaikan bahwa yang bersangkutan memiliki motif ekonomi, sehingga melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan tersebut," saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, yang dilansir pada Sabtu (16/5/2026).
Rangkaian Kejadian Sebelum Penodongan
Sandityo menambahkan bahwa sebelum melaksanakan aksinya, MR terlebih dahulu melakukan pengintaian terhadap calon korbannya. Pada malam kejadian, pelaku mencoba melakukan pencurian sebanyak dua kali di lokasi yang sama, namun kedua percobaan tersebut berakhir gagal.
"Untuk malam itu, tersangka melakukan pidana percobaan pencurian sebanyak dua kali, yang pertama gagal, yang kedua pun sama, gagal juga. Sehingga tersangka mungkin panik, berusaha kabur dengan cara melindas mahasiswi Universitas Padjadjaran," ungkapnya.
Barang Bukti dan Tindak Pidana yang Dikenakan
Dalam penyelidikan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian, sepeda motor merk Scoopy, sebilah pisau, dan jarum suntik.
Akibat tindakannya, MR dijerat dengan pasal terkait penguasaan senjata tajam tanpa izin sesuai Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, yang mengancam hukuman penjara hingga 7 tahun. Dia juga dikenakan Pasal 479 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Simak selengkapnya di sini.