Jakarta - Melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter), Polri telah mengajukan red notice terhadap pendakwah Syekh Ahmad Al Misry (SAM), yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri. Kombes Ricky Purnama, Kabag Jatranin Ses NCB Interpol Indonesia, mengonfirmasi bahwa permohonan red notice tersebut sedang dalam proses melalui portal Interpol.
"Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol," ungkap Ricky Purnama kepada wartawan pada Jumat (8/5/2026).
Komunikasi dengan Otoritas Mesir
Selain mengajukan red notice, Ricky juga menyatakan bahwa Polri sedang menjalin komunikasi intensif dengan pihak berwenang di Mesir. Langkah ini diambil untuk memverifikasi status kewarganegaraan Syekh Ahmad Al Misry. "Sedang kita komunikasikan juga ke otoritas Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya," jelasnya.
Ricky memastikan bahwa SAM telah resmi menjadi warga negara Indonesia (WNI) melalui proses hukum yang sah, yaitu naturalisasi. "Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi (disetujui), melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia," tambahnya.
Saat ini, fokus NCB Interpol Indonesia adalah memastikan apakah tersangka masih memegang status kewarganegaraan Mesir atau tidak, yang dianggap penting untuk koordinasi hukum internasional selanjutnya.
Penyidikan Kasus Pelecehan
Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri telah menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Penetapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memberikan perlindungan kepada korban.
"Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, kepada wartawan pada Jumat (24/4).
Pelapor dalam kasus ini berinisial MMA. Penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor, yang juga merupakan korban. Surat tersebut ditandatangani oleh penyidik pada 22 April 2026.
"Telah diberitahukan kepada pelapor atau korban perkembangan penyidikan melalui SP2HP nomor B/66/IV/Res.1.24/2026/Dittipid PPA dan PPO kepada Saudara MMA pada tanggal 22 April 2026 yang ditandatangani oleh penyidik," jelasnya.
Pernyataan Syekh Ahmad Al Misry
Syekh Ahmad Al Misry memberikan tanggapan terkait kasus dugaan pelecehan terhadap santri. Dalam video yang diunggah di akun Instagramnya, ia menjelaskan bahwa ia berangkat ke Mesir pada 15 Maret untuk mendampingi ibunya yang sedang sakit.
"Saya Syekh Ahmad Al Misry berangkat ke Mesir pada tanggal 15 Maret 2026 dan saya tiba di Mesir tanggal 16 Maret 2026 karena mendampingi ibunda yang sedang sakit dan menjalani operasi pada tanggal 17 Maret 2026," ucapnya.
Dia menyatakan bahwa ia baru menerima panggilan dari polisi pada 30 Maret 2026, dengan status sebagai saksi. "Maka panggilan kepolisian setelah saya berada di Mesir kurang lebih 15 hari. Saya mengucapkan terima kasih pada Bareskrim, penyidik yang memberikan kesempatan kesaksian saya secara online," tuturnya.
"Dan panggilan polisi ini sebagai saksi, bukan sebagai tersangka, sebagaimana dibayangkan atau disebarluaskan oleh banyak orang. Yang kedua, tuduhan pelecehan terhadap santri itu tidak benar adanya," tambah Ahmad.