Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan apresiasi atas kinerja lembaga yudikatif, khususnya mengenai kecepatan Mahkamah Agung (MA) dalam menyelesaikan kasus serta kemudahan akses masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). Pujian tersebut disampaikan Prabowo dalam pidato kenegaraannya pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPD RI serta DPR RI Tahun 2026 yang berlangsung di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, pada hari Jumat.
Dalam pidatonya, Prabowo mencatat bahwa sepanjang tahun 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menangani sebanyak 701 perkara dan permohonan, termasuk 334 kasus terkait perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Dari jumlah tersebut, 598 perkara telah diputus oleh MK.
Transformasi Layanan MK
Prabowo juga menyoroti transformasi layanan yang dilakukan oleh MK, yang memungkinkan masyarakat di berbagai daerah untuk lebih mudah mengakses proses peradilan konstitusi. Hingga 23 Juli 2026, sekitar 84,51 persen permohonan yang diajukan ke MK dilakukan secara daring. Dengan cara ini, masyarakat dari Aceh hingga Papua tidak perlu datang langsung ke Jakarta untuk mengajukan permohonan.
"Sampai dengan 23 Juli 2026, 84,51 persen permohonan ke MK diajukan secara daring atau online, sehingga warga dari Aceh sampai Papua tidak harus selalu datang ke Jakarta," ungkap Prabowo.
Kinerja Mahkamah Agung yang Meningkat
Pada kesempatan yang sama, Prabowo menginformasikan bahwa sepanjang tahun 2025, Mahkamah Agung telah menangani 38.148 perkara dan memutus 37.973 perkara, dengan tingkat produktivitas mencapai 99,54 persen. Menurutnya, 96,74 persen dari perkara yang ditangani oleh MA diselesaikan dalam waktu kurang dari tiga bulan. Capaian ini merupakan tingkat ketepatan waktu tertinggi dalam sejarah MA.
"Ini adalah capaian ketepatan waktu tertinggi sepanjang sejarah Mahkamah Agung. Kita beri penghargaan kepada Ketua Mahkamah Agung dan jajarannya," kata Prabowo.
Di sisi lain, Prabowo menekankan pentingnya pengawasan terhadap hakim. Komisi Yudisial mencatat bahwa dari Januari hingga Juni 2026, mereka menerima 1.402 laporan dari masyarakat dan 622 permohonan untuk pemantauan persidangan. Komisi Yudisial juga mengusulkan sanksi terhadap 121 hakim yang terbukti melanggar kode etik, termasuk 14 sanksi sedang dan 17 sanksi berat.
"Kita harus menjaga supremasi hukum dan kemandirian hakim," ujar Prabowo.
Sidang Tahunan MPR RI, DPR RI, dan DPD RI ini juga menjadi ajang untuk menyampaikan laporan kinerja lembaga negara serta pidato kenegaraan Presiden dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Selain pidato, pemerintah juga menampilkan video yang menunjukkan capaian kinerja pemerintah. Sidang tahunan ini diadakan dengan tema "Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur".